Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Setor Pajak Deviden
Salam buat rekan Ortax semua..
mau tanya rekan, kl deviden dibayar ke pemegang saham pada tgl 09 maret 2011. apakah max setor pajak deviden tersebut tanggal 10 Maret 2011 y rekan?? atau tgl 10 April y rekan?? trimakasih.
111/PMK.03/2010
Pasal 4 ayat 1
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau
bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.salam
ok rekan usd. trimakasih.
Viewing 1 - 4 of 4 replies