Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Setelah Tax Amnesty apa boleh Non Efektif
Setelah Tax Amnesty apa boleh Non Efektif
- Originaly posted by priadiar4:
tunggu selesai pelaporan penempatan Harta tambahan sejak diterima surat keterangan..nanti jika tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan TA
Pak priadi,
Misalkan, PT A Declare uang tunai 100 juta sebagai harta tambahan. Tahun pertama PT A sudah menghabiskan uang tersebut utk operasional perusahaan.
Pertanyaannya,
1. apakah pada tahun kedua PT tersebut tetap wajib melaporkannya juga?
2. Jika PT A tidak melakukan pelaporan selama 3 tahun apakah ada kemungkinan Surat Keteragan Pengampunan Pajak dibatalkan?
2. jika PT A setelah ikut TA mengajukan penutupan NPWP, apakah ada kemungkinan ditolak karena pelaporan TA selama 3 tahun?
Mohon pencerahannya pakOriginaly posted by hendraprasetio:Tahun pajak terakhir, rekan dharmawan….. tahun 2015
Pak Hendra, apakah perusahaan Bapak Mengajukan Tax Amnesty?
Thanks & Regards
- Originaly posted by POERBA:
1. apakah pada tahun kedua PT tersebut tetap wajib melaporkannya juga?
Iya
IMOOriginaly posted by POERBA:2. Jika PT A tidak melakukan pelaporan selama 3 tahun apakah ada kemungkinan Surat Keteragan Pengampunan Pajak dibatalkan?
Tidak
Originaly posted by POERBA:2. jika PT A setelah ikut TA mengajukan penutupan NPWP, apakah ada kemungkinan ditolak karena pelaporan TA selama 3 tahun?
patut dicoba terlebih dahulu…seharusnya sih tidak..
- Originaly posted by hendraprasetio:
Tahun pajak terakhir, rekan dharmawan….. tahun 2015
Tahun buku 2015 diperiksa tetapi memang tidak ada SKP or STP yang dikeluarkan atas pemeriksaan tersebut sesuai dengan UU Tax Amnesty bukan pak?
- Originaly posted by hendraprasetio:
Tahun pajak terakhir, rekan dharmawan….. tahun 2015
waktu mengajukan NE, Pak Hendra udah ikut TA ? udah dapet surat keterangan Pengampunan Pajak ?
Originaly posted by dharmawan a:Tahun buku 2015 diperiksa tetapi memang tidak ada SKP or STP yang dikeluarkan atas pemeriksaan tersebut sesuai dengan UU Tax Amnesty bukan pak?
nah ini .. bikin penasaran ..
ditunggu sharingnya pak Hendra
seharusnya yang diperiksa tahun pajak 5 tahun terakhir, tapi jika tahun 2015 sepertinya bertentangan dengan UU Pengampunan Pajak dimana "dijanjikan" tidak ada pemeriksaan.
tapi jika memang tidak ada kegiatan operasional bikin repot saja harus lapor.cmiiw
- Originaly posted by masterpiece89:
Dear All rekan Ortax,
kebetulan ada perusahaan yang memang sudah tidak melakukan transaksi, dan selalu nihil spt nya, kemarin ikut TA,
nah jika sdh ikut TA, apakah boleh mengajukan Non Efektif ?
mohon tanggapannya yaPak Masterpiece (orangnya karaoke masterpiece bukan ini? Hehehehe)
Gimana kelanjutannya pak.. Mohon sharingnya pak jika sudah mengajukan NE.Thanks B4