Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setelah Sun Set Policy Lalu Apa ?
Setelah Sun Set Policy Lalu Apa ?
setelah Sun Set Policy akan dilakukan oleh DJP :
1. Pengelompokan WP menjadi WP Besar, WP Menengah dan WP Kecil
2. Penelitian SPT Sun Set
3. Mengirimkan surat himbauan kepada WP untuk meningkatkan angsuran pajaknya.
4. Pemeriksaan pajaktolong bapak2 , Ibu2 pengamat perpajakan dapat menambahkan lagi apa tindakan DJP setelah sun set policy ?
Ditambahkan :
1. Menunggu aturan² pelaksana dari UU PPh yg baru agar bisa terbitkan PER dan SE;
2. Mencermati proses revisi UU PPN yg baru;
3. Menggunakan SPT² Sunset Policy utk benchmark bagi SPT² yg tidak ikut Sunset;
4. Tetap dan selalu mengikuti forum diskusi ORTax…pengelompokan WP OP menjadi WP besar, menengah dan kecil menjadi tujuan utama sunset policy, WP OP besar menjadi kebun binatang buruan DJP …..
Yang jelas ditahun 2008 ini DJP telah memodernisasi seluruh kantornya di Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan launching terakhir 24 November 2008. Jadi kalau yang merasa pelayanan pajak tidak ada perubahan harus protes tuh
- Originaly posted by Sugeng:
tolong bapak2 , Ibu2 pengamat perpajakan dapat menambahkan lagi apa tindakan DJP setelah sun set policy ?
sebagai pengganti Sunset Policy, akan terbit SUNRISE POLICY tuh
Dear all
Diminta DJP segera buatka Konsep yang diperlukan sehubungan:
1. Biaya Jabatan maksimum Rp. 1.296.000,00 / Tahun sudah Tidak Wajar maka segera terbitkan Petunjuk Pelaksanaan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 pengganti PER-15/PJ/2006
2. Minta Ketegasan pengaturan mengenai Jasa Konstruksi FINAL yang di atur Pasal 4 Ayat 2 UU PPh dengan JASA KONSTRUKSI (TIDAK FINAL) yang diatur Pasal 23 Ayat (1) Huruf c.
3. Minta Penegasan: apakan PP Nomor 51 Tahun 2008 masih berlaku sehubungan dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh.
4. Ketegasan mengenai Kriteria UMKM dll PP, PMK, PJ yang masih banyak keteteran.
Demikian tambahan
Regard's
RITZKY FIRDAUS.