Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Setelah Sun Set Policy Lalu Apa ?

  • Setelah Sun Set Policy Lalu Apa ?

     RITZKY FIRDAUS updated 15 years, 12 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Sugeng

    Member
    14 December 2008 at 4:04 am
  • Sugeng

    Member
    14 December 2008 at 4:04 am

    setelah Sun Set Policy akan dilakukan oleh DJP :

    1. Pengelompokan WP menjadi WP Besar, WP Menengah dan WP Kecil
    2. Penelitian SPT Sun Set
    3. Mengirimkan surat himbauan kepada WP untuk meningkatkan angsuran pajaknya.
    4. Pemeriksaan pajak

    tolong bapak2 , Ibu2 pengamat perpajakan dapat menambahkan lagi apa tindakan DJP setelah sun set policy ?

  • harry_logic

    Member
    14 December 2008 at 8:46 am

    Ditambahkan :
    1. Menunggu aturan² pelaksana dari UU PPh yg baru agar bisa terbitkan PER dan SE;
    2. Mencermati proses revisi UU PPN yg baru;
    3. Menggunakan SPT² Sunset Policy utk benchmark bagi SPT² yg tidak ikut Sunset;
    4. Tetap dan selalu mengikuti forum diskusi ORTax…

  • Darmawan

    Member
    14 December 2008 at 9:13 pm

    pengelompokan WP OP menjadi WP besar, menengah dan kecil menjadi tujuan utama sunset policy, WP OP besar menjadi kebun binatang buruan DJP …..

  • khuzainus

    Member
    30 December 2008 at 11:42 am

    Yang jelas ditahun 2008 ini DJP telah memodernisasi seluruh kantornya di Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan launching terakhir 24 November 2008. Jadi kalau yang merasa pelayanan pajak tidak ada perubahan harus protes tuh

  • antona

    Member
    30 December 2008 at 10:23 pm
    Originaly posted by Sugeng:

    tolong bapak2 , Ibu2 pengamat perpajakan dapat menambahkan lagi apa tindakan DJP setelah sun set policy ?

    sebagai pengganti Sunset Policy, akan terbit SUNRISE POLICY tuh

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    31 December 2008 at 8:36 am

    Dear all

    Diminta DJP segera buatka Konsep yang diperlukan sehubungan:

    1. Biaya Jabatan maksimum Rp. 1.296.000,00 / Tahun sudah Tidak Wajar maka segera terbitkan Petunjuk Pelaksanaan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 pengganti PER-15/PJ/2006

    2. Minta Ketegasan pengaturan mengenai Jasa Konstruksi FINAL yang di atur Pasal 4 Ayat 2 UU PPh dengan JASA KONSTRUKSI (TIDAK FINAL) yang diatur Pasal 23 Ayat (1) Huruf c.

    3. Minta Penegasan: apakan PP Nomor 51 Tahun 2008 masih berlaku sehubungan dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh.

    4. Ketegasan mengenai Kriteria UMKM dll PP, PMK, PJ yang masih banyak keteteran.

    Demikian tambahan

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now