Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Setelah sistem EFaktur, masih ada Faktur Pajak Fiktif? Kok bisa..
Setelah sistem EFaktur, masih ada Faktur Pajak Fiktif? Kok bisa..
- Originaly posted by ktfd:
apa ente minta copy nsfp
yup, saya minta bantuan doraemon, hehe..
- Originaly posted by jon1201:
Bukan karena discan, tapi ada Indikasi baik sengaja atau tidak disengaja..
mereka Input Jatah Nomor melebihi yg diberikan, so saat buat 00000275 tetep lolos approve dan keluar barcode.wah bahaya dong bagi perusahaan yang belum bisa eFaktur, gawat..
thanks sharingnya lho rekan senior
pelajaran untuk kita smuanya
Originaly posted by jon1201:Mentang-mentang Efaktur bisa jadi siluman
Buat rekan yg lain Jangan Ditiru yah, ini adegan berbahaya!!Terimakasih atas pengalaman & berbagi rekan jon1201
Ini akan terjadi no faktur Ganda..
- Originaly posted by jon1201:
FPK 003.15.00000 275 diterbitkan oleh Penjual PT.A (Jatah Nomor 003.15.00000 240 sampe 003.15.00000 270 Nah anehnya aplikasi dan sistem DJP tidak mengakomodir ini..
bukanya kita pd saat dpt jatah no langsung di input di referensi No Faktur, dan diluar no tsb akan di reject pd saat input ataupun impor FP penjualan
Originaly posted by jon1201:Saya sbg Pembeli, jelas tidak dapat Mengkreditkan FP tsb meski ada barQode-nya.
klo ada barcode gimana ceritanya g bisa masuk efaktur?
- Originaly posted by sistop:
bukanya kita pd saat dpt jatah no langsung di input di referensi No Faktur, dan diluar no tsb akan di reject pd saat input ataupun impor FP penjualan
Saya kira juga demikian. No Faktur sudah otomatis terisi sendiri meskipun nanti bisa diedit manual.
Tetapi saya belum pernah mencoba untuk edit melebihi nomor seri jatah e-faktur. upload faktur kalau bukan jatahnya langsung reject, pengalaman seperti itu saat no 003.xx dst tertulis 033.xx dst. Kalau patokannya hanya qr code, pake soto sop juga bisa di edit.
- Originaly posted by sistop:
diluar no tsb akan di reject pd saat input ataupun impor FP penjualan
Originaly posted by rieftania:pernah mencoba untuk edit melebihi nomor seri jatah e-faktur.
Originaly posted by sistop:klo ada barcode gimana ceritanya g bisa masuk efaktur?
Originaly posted by raka8883:so saat buat 00000275 tetep lolos approve dan keluar barcode.
Oya, saya pernah mengalami hal ini juga. Dari pihak penjual menambah sendiri jatah no fakturnya sehingga reject ketika di cek.
Mungkin rekan jon1201 bisa minta dikirim bukti jatah NSFP dari pihak penjual.- Originaly posted by orock:
bukankah di e-nofa kita sendiri bisa mengeceknya secara manual apakah nsfp tsb punya pkp penjual?
he3…
iya kalau pm cuma beberapa biji, lha kalau ribuan per bulan emang mau dicek
satu2 he3… Pinter juga ya:
1. Penjual harus membayar PPN terutang atas transaksi ini
2. Pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN masukannyaIni transaksi yang sangat menguntungkan bagi Pajak ….
Dapat uang tambahan…
Pantas saja "diloloskan"…. he he- Originaly posted by ktfd:
iya kalau pm cuma beberapa biji, lha kalau ribuan per bulan emang mau dicek
Yang perlu di cek yang bermasalah aja.hehe
- Originaly posted by ktfd:
he3…
iya kalau pm cuma beberapa biji, lha kalau ribuan per bulan emang mau dicek
satu2 he3…Bisa ketahuan pas mau upload Rekan, FP Masukan dari penjual sudah ada barcodenya, kemudian dari admin kami melakukan input dan saat upload Reject dengan keterangan ETAXSERVICE-20020: Nomor seri faktur pajak tidak valid. Nomor faktur bukan jatah 01.XXX.xxx.x-xxx.xxx(npwp penjual), setelah dikonfirmasi memang benar sudah di Approve dan muncul barcodenya,
namun dikami tidak bisa diupload, bisa jelaskn knp masih demikian rekan ? - Originaly posted by masandi:
saat upload Reject dengan keterangan ETAXSERVICE-20020: Nomor seri faktur pajak tidak valid
biasanya ada kesalhan tulis/salah input 1 digit berakibat gagal upload…
Pastikan NSFP yg diinput sdh benar. dan sdh dicek di website enofa (kusus case rekan masandi ) - Originaly posted by masandi:
Bisa ketahuan pas mau upload Rekan, FP Masukan dari penjual sudah ada barcodenya, kemudian dari admin kami melakukan input dan saat upload Reject dengan keterangan ETAXSERVICE-20020: Nomor seri faktur pajak tidak valid. Nomor faktur bukan jatah 01.XXX.xxx.x-xxx.xxx(npwp penjual), setelah dikonfirmasi memang benar sudah di Approve dan muncul barcodenya,
namun dikami tidak bisa diupload, bisa jelaskn knp masih demikian rekan ?apakah barcode sudah di cek via HP dengan aplikasi sejenis qr code scanner ?
Kalau hasil sotosop tentu hasilnya beda dengan rincian faktur