Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Setelah ikut Amnesti Pajak, Merdeka atau Dijajah ?

  • Setelah ikut Amnesti Pajak, Merdeka atau Dijajah ?

     jon1201 updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • jon1201

    Member
    16 August 2016 at 8:27 am
  • jon1201

    Member
    16 August 2016 at 8:27 am

    Positifnya memang sih ada Tawaran menggiurkan kususnya WP Tertentu.
    1.Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
    2.Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
    3.Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    4.Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
    5.Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.
    6.Keenam, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.

    Sayangnya blm tentu, tidak semua Wp merasakan manfaatnya.
    Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?

  • bsaint66

    Member
    16 August 2016 at 8:36 am
    Originaly posted by jon1201:

    Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?

    ????
    Negara tanpa aturan = Anarki
    cmiiw

  • VAT

    Member
    16 August 2016 at 8:41 am
    Originaly posted by jon1201:

    Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?

    Dijajah sama siapa rekan?
    Dan apa definisi merdeka dalam hal ini?

    Apakah konteksnya perpajakan atau seluruh aspek nih?
    Hehehe

  • kyloren

    Member
    16 August 2016 at 8:45 am
    Originaly posted by jon1201:

    Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?

    bukankah negara memang harus ada aturan rekan?

  • jon1201

    Member
    16 August 2016 at 8:48 am
    Originaly posted by bsaint66:

    Negara tanpa aturan = Anarki

    hehe..
    cerita bersambung,
    Maksud ane, aturan UU di ubah seperti aturan pada jaman Kholifah setelah Rosul wafat.

  • jon1201

    Member
    16 August 2016 at 9:12 am
    Originaly posted by VAT:

    Dijajah sama siapa rekan?

    Penjajah bisa dari dalam negeri atau orang asing yg sudah lama tinggal di NKRI.

    Originaly posted by VAT:

    Dan apa definisi merdeka dalam hal ini?

    bebas dari keterkaitan aturan UU Demokrasi dan campur tangan negara lain.

    Originaly posted by VAT:

    Apakah konteksnya perpajakan atau seluruh aspek nih?

    Dua-duanya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now