Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020

  • Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020

     Bboy updated 3 years, 9 months ago 10 Members · 20 Posts
  • edysiswanto

    Member
    5 August 2020 at 4:40 am

    mestinya sih sdh diganti PMK 86, karena PMK 44 dicabut dan dinyatakan sdh tdk berlaku lagi.

  • nida95

    Member
    6 August 2020 at 4:40 am
    Originaly posted by edysiswanto:

    mestinya sih sdh diganti PMK 86, karena PMK 44 dicabut dan dinyatakan sdh tdk berlaku lagi.

    Berlaku untuk SSP dari Masa Juli/ Agustus rekan PMK 86?

  • chpprtny

    Member
    6 August 2020 at 4:44 am

    maaf para suhu mau tanya , saya sudah mendapatkan fasilitas insentif PMK 44 apakah harus mengajukan lagi untu PMK 86 nya untuk pembaharuan ? atau bagaimana ya?
    mohon pencerahannya para suhu

  • lisaniel

    Member
    6 August 2020 at 8:27 am
    Originaly posted by chpprtny:

    maaf para suhu mau tanya , saya sudah mendapatkan fasilitas insentif PMK 44 apakah harus mengajukan lagi untu PMK 86 nya untuk pembaharuan ? atau bagaimana ya?

    insnetif yg mana? kl PPh final DTP tidak perlu lagi, karena dasar pemanfaatan insentif bukan lagi pengajuan Surat Keterangan, ttp berdasarkan laporan realisasi

  • alikaa

    Member
    13 August 2020 at 3:15 am

    rekan, apabila untuk masa juli ini sudah terlanjur membuat dan melaporakan realisasianya dengan keterangan pmk 44 untuk pph 21 DTP, perlukah pembetulan dengan keterangan pmk 86?

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now