Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020
Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020
mestinya sih sdh diganti PMK 86, karena PMK 44 dicabut dan dinyatakan sdh tdk berlaku lagi.
- Originaly posted by edysiswanto:
mestinya sih sdh diganti PMK 86, karena PMK 44 dicabut dan dinyatakan sdh tdk berlaku lagi.
Berlaku untuk SSP dari Masa Juli/ Agustus rekan PMK 86?
maaf para suhu mau tanya , saya sudah mendapatkan fasilitas insentif PMK 44 apakah harus mengajukan lagi untu PMK 86 nya untuk pembaharuan ? atau bagaimana ya?
mohon pencerahannya para suhu- Originaly posted by chpprtny:
maaf para suhu mau tanya , saya sudah mendapatkan fasilitas insentif PMK 44 apakah harus mengajukan lagi untu PMK 86 nya untuk pembaharuan ? atau bagaimana ya?
insnetif yg mana? kl PPh final DTP tidak perlu lagi, karena dasar pemanfaatan insentif bukan lagi pengajuan Surat Keterangan, ttp berdasarkan laporan realisasi
rekan, apabila untuk masa juli ini sudah terlanjur membuat dan melaporakan realisasianya dengan keterangan pmk 44 untuk pph 21 DTP, perlukah pembetulan dengan keterangan pmk 86?