Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Seseorang yang memiliki 2 istri sah status PTKP nya K/0 atau K/I/0

  • Seseorang yang memiliki 2 istri sah status PTKP nya K/0 atau K/I/0

     newbiepajak updated 12 years ago 4 Members · 11 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 December 2012 at 6:06 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 December 2012 at 6:06 am

    Mohon pencerahannya…
    Bila seorang suami memiliki 2 orang istri dimana keduanya dinikahi secara sah dan ada surat nikahnya. memiliki 2 orang anak belum dewasa.
    istri pertama hanya sebagai ibu rumah tangga dan istri kedua bekerja di perusahaan ABC dan memiliki kerja sampingan sebagai guru Private.
    yang mau ditanyakan bagaimana kita mengenakan PTKP bagi orang tersebut ?
    Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.

    Terima kasih atas pencerahannya.

  • cbsantoso

    Member
    9 December 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by 125:

    yang mau ditanyakan bagaimana kita mengenakan PTKP bagi orang tersebut ?

    Ini menentukan status PTKP bagi pemberi kerjja ? Untuk menghitung PPh Pasal 21 ?
    Bila ya untuk PPh Pasal 21, status PTKPnya adalah K/2

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 12:37 pm
    Originaly posted by 125:

    Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.

    Untuk PPh Ps 21 :
    Suami —> K/2
    Isteri ke-2 —> TK/0

    Untuk SPT Tahunan PPh OP :
    Suami —> K/I/2

  • cbsantoso

    Member
    9 December 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by 125:
    Apakah dengan status K/2 atau K/I/2.

    Untuk PPh Ps 21 :
    Suami —> K/2
    Isteri ke-2 —> TK/0

    Untuk SPT Tahunan PPh OP :
    Suami —> K/I/2

    Siiip, ini memang lengkap

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 December 2012 at 2:09 pm

    Jadi Penghasilan Istri kedua digabungkan dengan Penghasilan Suami yach…….
    Baru dikurang dengan PTKP K/I/2 untuk menghitung PPH Terutang SPT OP suami dan Istri kedua yach…..

    Thanks Pencerahannya.

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by 125:

    Jadi Penghasilan Istri kedua digabungkan dengan Penghasilan Suami yach…….
    Baru dikurang dengan PTKP K/I/2 untuk menghitung PPH Terutang SPT OP suami dan Istri kedua yach…..

    Benar..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 December 2012 at 7:05 pm

    Bung Begawan, kalo istri pertama juga mempunyai usaha salon.
    Apa penghasilan istri pertama yang dimasuki sebagai penghasilan gabungan suami atau penghasilan istri kedua???
    Atau penghasilan istri pertama dan kedua digabungkan dengan penghasilan istrinya.

    thanks Pencerahannya…

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 7:18 pm
    Originaly posted by 125:

    Bung Begawan, kalo istri pertama juga mempunyai usaha salon.
    Apa penghasilan istri pertama yang dimasuki sebagai penghasilan gabungan suami atau penghasilan istri kedua???
    Atau penghasilan istri pertama dan kedua digabungkan dengan penghasilan istrinya.

    Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PRKP-nya tetap K/P/2

  • begawan5060

    Member
    9 December 2012 at 7:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PRKP-nya tetap K/P/2

    Ralat, seharusnya :
    Seluruh ph keluarga, —> Ph suami + ph istri ke-1 + ph istri ke-2…, dan PTKP-nya tetap K/I/2

  • newbiepajak

    Member
    10 December 2012 at 9:10 am

    Pak Gunawan Waskito makasih atas ilmunya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now