Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Apakah Service Charge Restoran Dikenai PPN? atau Dikenakan PB1?
Apakah Service Charge Restoran Dikenai PPN? atau Dikenakan PB1?
Ngurahyudapramana updated 2 years, 5 months ago 4 Members · 5 PostsSalam rekan-rekan
Saya ingin bertanya terkait service charge pada restoran. apakah pemajakan Service Charge pada restoran masuk kedalam PPN atau PB1 (Pajak Restoran). karena berdasarkan perda di daerah saya, objek pajak restoran adalah “pelayanan yang disediakan oleh restoran”. Namun saya khawatir keliru Service Charge malah termasuk dalam Jasa Kena Pajak(JKP) PPN.
Mohon pencerahannya rekan-rekan. apabila ada yang tahu dasar hukum pemajakan Service Charge pada restoran
TerimakasihService Charge yang jelas bukan PPN rekan.
Berarti untuk perlakuan pemajakannya, service charge yang diterima restoran dikenakan pajak apa ya rekan?
terimakasih
kena PB1
menurut saya PPN adalah pajak pusat , sedangkan restaurant itu masuk ke pajak daerah, jadi itu dikenakan PB 1 rekan,