Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Service charge oleh perhimpunan penghuni gedung
Service charge oleh perhimpunan penghuni gedung
Dear All,
Mohon pencerahannya terkait dengan pengenaan pajak biaya service charge untuk sewa gedung dengan status strata title. Pemilik unit kantor dan pengelola gedung berbeda. Dalam status hukumnya pengelola gedung adalah Perhimpunan Penghuni.
Atas service charge, listrik (tagihan dari Pengelola gedung) , overtime ac apakah dikenakan PPh 4(2) atau 23.
saya cek KEP 227/PJ./2002 menyebutkan seluruh biaya terkait dengan persewaan tanah dan bangunan baik yang dibuat dalam satu perjanjian ataupun terpisah dikenakan pph final.
namun dalam putusan pengadilan No Put-08907/PP/M.XI/25/2006 atas sengketa pajak tahun 2001, disebutkan bahwa service charge dibayarkan ke Perhimpunan Penghuni terutang PPh 23.
jadi bingung mesti ikut yang mana. Mohon pencerahannya rekan ?
thx duluan ya
- Originaly posted by jekday:
saya cek KEP 227/PJ./2002 menyebutkan seluruh biaya terkait dengan persewaan tanah dan bangunan baik yang dibuat dalam satu perjanjian ataupun terpisah dikenakan pph final.
ini kan 2002..
Originaly posted by jekday:namun dalam putusan pengadilan No Put-08907/PP/M.XI/25/2006 atas sengketa pajak tahun 2001, disebutkan bahwa service charge dibayarkan ke Perhimpunan Penghuni terutang PPh 23.
ini 2001..
Rekan , bisa saya simpulkan bahwa meskipun pembayaran service charge, listrik, overtime ac ke Perhiimpunan Penghuni sebagai pengelola gedung tetap dikenakan PPH final? karena putusan itu untuk pajak 2001 sedangkan kep itu 2002?
gedung jaman sekarang ada aja tagihannya diluar service charge ada lagi biaya pengelolaan lingkungan judulnya (intinya biaya kemanan (bayar security) dan keindahan lingkungan (tanaman diloby dan hall) ) diluar service charge lhoo. maunya ngga dikenain PPH karena diluar deskripsi pph final ataupun pmk 244 (pph 23).
sebagai tambahan rekan rekan apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.33/1998mengenai peraturan perpajakan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun dan "Strata Title"
Bagi Perhimpunan Penghuni.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Subjek Pajak badan, Perhimpunan Penghuni termasuk pengertian Subjek Pajak badan. Oleh karena itu Perhimpunan Penghuni wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Sinking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni merupakan deposit/pinjaman dari para penghuni dan diakui sebagai penghasilan dan biaya pada saat digunakan untuk rehabilitasi benda dan bagian bersama.
Kewajiban PPh lainnya :
1) Perhimpunan Penghuni wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran yang dilakukan kepada karyawan atau pihak ketiga.
2) Penerimaan iuran atau service charge dan Sinking Fund yang diterima atau diperoleh Perhimpunan Penghuni dari penghuni/pemilik rumah susun atau gedung perkantoran tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi merupakan penghasilan bagi Perhimpunan Penghuni yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun yang bersangkutan.Apakah SE ini masih berlaku?
apakah pengenaan PPh pasal 4(2) apabila pembayaran service charge dilakukan ke Perhimpunan Penghuni jadi tidak dikenakan?mohon masukannya rekan.
thx
Tolong dibantu rekan…
thx
tolong bantuinnn dunkss….
thx ya
- Originaly posted by jekday:
Apakah SE ini masih berlaku?
masih berlaku..
sundul gan…
- Originaly posted by priadiar4:
masih berlaku..
kalau masih berlaku, berarti atas service charge terseubt tidak terutang PPh 23, rekan priadiar4?
mohon pencerahannya….