• SERVICE CHARGE

  • EDDYPRASETYO

    Member
    29 July 2008 at 3:50 pm
  • EDDYPRASETYO

    Member
    29 July 2008 at 3:50 pm

    Mohon bantuan rekan-2 untuk aturan service charge bagi usaha hotel. Untuk service charge terseut harus dibagikan ke karyawan? apakah menambah gaji ?

  • abinzz

    Member
    29 July 2008 at 4:00 pm

    kayaknya itu kebijakan perusahaan deh rekan eddy,

  • Budianto

    Member
    29 July 2008 at 6:06 pm

    harusnya dibagikan, krn itu service charge tergantung ramai tidaknya pengunjung/tamu…. mungkin gapok hotel kecil jadi ada service chargenya

  • bastian

    Member
    30 July 2008 at 1:43 am

    Pak Edy, maksudnya uang Tip atau Gratifikasi yang suka diributkan sekarang ?
    Kalo Servise Charge adalah biaya fasilitas yang dinikmati oleh para penyewa di mal & sejenisnya berupa biaya listrik, biaya keamanan , biaya kebersihan dsb.
    Servise Charge dikenakan PPh Final 10 % bagi penyewa di mal atau PPh Ps.23 sebesar 4,5 % utk tempat yang sdh punya hak milik sendiri.

  • Budianto

    Member
    31 July 2008 at 8:29 am

    Pak Bastian, yg dimaksud service charge disini adalah yg biasa ada kalo kita menginap dihotel.
    ada biaya ++, yakni biaya room + PB1 + service charge…….
    bukan service charge yg di mal2…

  • Johnbotak

    Member
    31 July 2008 at 9:06 am

    Dear all,

    Saya pernah menangani perpajakan pada sebuah restoran, dan pegawai restoran tersebut memang rata2 bergaji kecil. Dalam perhitungan pph 21 masa, selalu ditambahkan service charge di dalam perhitungannya. Mungkin ini bs dijadikan perbandingan dengan bisnis dalam perhotlan bahwa service charge dijadikan sebagai objek dalam perhitungan pph 21 karyawan. Mudah2an dapat membantu. Thx & mohon dikoreksi jika kurang tepat.

    salam,

  • EDDYPRASETYO

    Member
    6 August 2008 at 12:29 pm

    Thk atas masukannya.

  • rivan

    Member
    15 September 2008 at 3:06 pm
    Originaly posted by Bastian:

    Servise Charge dikenakan PPh Final 10 % bagi penyewa di mal atau PPh Ps.23 sebesar 4,5 % utk tempat yang sdh punya hak milik sendiri

    Pak, kalo peraturan yang berkenaan dengan pph untuk service charge selengkapnya dimana ya?
    Terima kasih atas tanggapannya.

  • scoob

    Member
    25 February 2011 at 3:23 pm

    Referensinya : Pasal 3 UU No. 7 tahun 2003 ttg pajak hotel.

    Jadi menurut saya, Pelayanan / Service yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan penyewaan kamar atau penggunaan fasilitas hotel masuk dalam kategori pajak hotel.

  • m11nk

    Member
    11 June 2011 at 12:01 pm

    maaf, saya ingin bertanya mengenai service charge

    saya bekerja sebagai akuntan di salah satu hotel di bandung, yang ingin saya tanyakan adalah perlakuan atas service charge yang dikumpulkan dari tamu apakah diperlakukan sebagai peredaran usaha atau sebagai hutang? selama ini saya memperlakukan sebagai hutang dan pada saat dibagikan ke karyawan diperlakukan sebagai pembayaran atas hutang (bukan sebagai beban). dan atas pendapatan karyawan tersebut saya kenakan pph pasal 21.

    namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    mohon petunjuknya

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    11 June 2011 at 12:13 pm
    Originaly posted by m11nk:

    selama ini saya memperlakukan sebagai hutang dan pada saat dibagikan ke karyawan diperlakukan sebagai pembayaran atas hutang (bukan sebagai beban). dan atas pendapatan karyawan tersebut saya kenakan pph pasal 21.
    Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa service charge seharusnya dimasukan sebagai pendapatan dan pembagian nya ke karyawan di perlakukan sebagai biaya.

    Meskipun kedua cara tsb "jatuhnya" sama saja, tetapi perlu diluruskan masalahnya.
    1. Apabila semula diakui sebagai hutang…. kepada siapa? Jurnalnya gimana?
    2. Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan?

  • fadhilrachman

    Member
    11 June 2011 at 12:52 pm

    Pada prinsipnya….service charge tsb sebenarnya bukan beban perusahaan….karna sama halnya dengan uang tip dari tamu yang dititipkan ke perusahaan, jadi kalau menurut saya …perusahaan emang harus menganggap bahwa itu adalah hutang kepada karyawannya, artinya ada sebahagian hak karyawan ketika tamu membayar biaya kamar hotel, dan dari segi pph 21 nya itu adalah menambah penghasilan buat karyawan.

  • Hanif

    Member
    11 June 2011 at 2:14 pm

    apakah semua service charge dibaikan kepada karyawan?

    Salam

  • m11nk

    Member
    16 June 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Meskipun kedua cara tsb "jatuhnya" sama saja, tetapi perlu diluruskan masalahnya.
    1. Apabila semula diakui sebagai hutang…. kepada siapa? Jurnalnya gimana?
    diperlakukan sebagai hutang karena dianggap sebagai uang karyawan yang dititipkan dari tamu. jurnal nya:
    Bank/cash xxx
    pendapatan xxx
    A/P service charge xxxx

    2. Bukankah yang memungut/menambah uang servis dalam tagihan adalah persh, bukan karyawan?

    ya betul, dalam hal ini perusahaan memungut service charge yang mana nantinya dana service tersebut akan dibagikan kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji

Viewing 1 - 15 of 62 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now