Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Service AC oleh WP berkualifikasi jasa pelaksana kontruksi

  • Service AC oleh WP berkualifikasi jasa pelaksana kontruksi

  • ibnumu

    Member
    27 May 2011 at 10:19 am
  • ibnumu

    Member
    27 May 2011 at 10:19 am

    Dear Rekan-rekan pajak,
    newbie hendak bertanya nich, misal jika kita terima tagihan dari PT A yg berkualifikasi Jasa pelaksana konstruksi – Kecil Ditunjukkan dgn surat LPJK (Lembaga pengembangan jasa kontruksi nasional) maka atas transaksi yg berhubungan dgn jasa service ac/reparasi alat, dikenakan pajak pph 23 atau 4(2)?

    jika di tagihan dipisah antara material dan jasa, maka yg menjadi objek semua atau jasanya saja?

    terima kasih atas advicenya. salam

  • ddehermawan

    Member
    27 May 2011 at 10:32 am

    menurit pendapat saya untuk jasa tersebut dikenakan PPH 4 (2)
    dikarenakan dalam PMK 244/PMK.03/2008 hurup r dan s dikenakan PPH 23 selain oleh WP yang ruang lingkup di bidang kontruksi,,

    sekian

  • anwarudincondol

    Member
    27 May 2011 at 10:37 am

    kena Pasal 4(2) karena kontruksi dan 2% krn Kualfikasi kecil

  • mahendra

    Member
    27 May 2011 at 11:33 am

    saya tidak setuju, menurut saya dikenakan pph 23,

    alasannya adalah melihat dari pengertian pekerjaan konstruksi itu sendiri,
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    nah dalam kasus disini kan transaksi atas jasa service ac/reparasi apakah hal tersebut bertujuan untuk membangun(menciptakan dari yang tidak ada menjadi ada)?? jadi dalam hal ini bukan termasuk pekerjaan konstruksi dan dikenakan PPH 23 atas jasa maintenance.

    untuk dasar hukum pengertian pekerjaan konstruksi saya masih belum menemukan dasar yang tepat, tp saya memperoleh pengertian pekerjaan konstruksi dari :
    http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&cati d=100%3Apph&id=153%3Apph-jasa-konstruksi&option=co m_content&Itemid=171

    mohon koreksinya,

    trims,
    salam

  • ingintahupajak

    Member
    27 May 2011 at 11:39 am

    Kalau saya setuju dengan rekan mahendra, dengan kata lain bukan objek PPh 4(2) konstruksi.
    Tapi apakah tepat jika dipotong PPh 23?

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Mohon koreksinya…

  • edisuryadi2

    Member
    27 May 2011 at 11:47 am

    Tepat, seperti rekan mahendra katakan masuk ke PPh 23 karena Objek bukan termasuk dalam kriteria Jasa konstruksi hanya subjeknya saja yang kebetulan berada dalam ruang lingkup PPh 4(2).

  • begawan5060

    Member
    27 May 2011 at 1:01 pm

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Cara membaca dan memahami dengan cara membaca yang digarisbawahi, seperti ini :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Sehingga teks tersebut akan terbaca seperti ini :
    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • ingintahupajak

    Member
    27 May 2011 at 1:01 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Tepat, seperti rekan mahendra katakan masuk ke PPh 23 karena Objek bukan termasuk dalam kriteria Jasa konstruksi hanya subjeknya saja yang kebetulan berada dalam ruang lingkup PPh 4(2).

    Lalu buat apa ada kata2 seperti ini rekan?

    Originaly posted by ingintahupajak:

    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • ingintahupajak

    Member
    27 May 2011 at 1:03 pm

    Eh belum ke refresh, ternyata sudah dibaleas, hehehe..

    Originaly posted by begawan5060:

    Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

    Hoooo, begitu ya…

  • een88

    Member
    27 May 2011 at 1:33 pm

    gak dipotong.

  • mauludin

    Member
    27 May 2011 at 1:34 pm

    atas jasa PMK pasal 244 pasal 1 ayat 1 huruf r dan apabila penyedia jasa adalah jasa konstruksi maka tidak ada pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23

  • mahendra

    Member
    27 May 2011 at 2:53 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Tapi apakah tepat jika dipotong PPh 23?

    kalau menurut rekan ingintahu, tidak dipotong pajak kah?? atau bagaimana?

    mohon pencerahannya

  • ariss

    Member
    28 May 2011 at 9:15 am

    kalau menurut saya sih potong ph pasal 23 sebesar 2%.
    karena ini adalah jasa service (termasuk ke jasa pemeliharaan/perbaikan/dan sejenisnya), nuakn jasa pembangunan yg harus dikenakan pph final, meskipun WP adalah perusahaan kontraktor.

    hal ini sama adanya dg persoaalan pajak yg sya pernah dengar dulu. pengusaha kontruksi menerbitkan FP atas jasa transportais atau pengiriman untuk pengadaaan unit AC untuk gedung baru, dan jasa transportasi ini dikenakan pph 2 %. Sedangkan jasa pemasangan baru-nya baru dikenakan pph final pasal 4.

    mohon koreksinya rekan2..

  • Aries Tanno

    Member
    28 May 2011 at 9:45 am
    Originaly posted by ibnumu:

    Dear Rekan-rekan pajak,
    newbie hendak bertanya nich, misal jika kita terima tagihan dari PT A yg berkualifikasi Jasa pelaksana konstruksi – Kecil Ditunjukkan dgn surat LPJK (Lembaga pengembangan jasa kontruksi nasional) maka atas transaksi yg berhubungan dgn jasa service ac/reparasi alat, dikenakan pajak pph 23 atau 4(2)?

    jika di tagihan dipisah antara material dan jasa, maka yg menjadi objek semua atau jasanya saja?

    terima kasih atas advicenya. salam

    Dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, masuk kategori jasa pelaksanaan konstruksi dengan kualifikasi kecil. Dengan demikian dikenakan tarif 2% final dari jumlah bruto tagihan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now