Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan
Dear rekan,
Memungkinkan tidak bila sebuah tanah mempunyai sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan?maksudnya ada 2 sertifikat begitu rekan ?
setau saya tidak mungkin yaa…
SHM itu hanya untuk orang pribadi saja
SHGB itu kalau tanah nya atas nama perusahaan
- Originaly posted by sofyan92:
Dear rekan,
Memungkinkan tidak bila sebuah tanah mempunyai sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan?tanah sengketa …
mungkin saja , rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies