Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Sertifikat Elektronik

  • Sertifikat Elektronik

     cizka279 updated 9 years ago 4 Members · 7 Posts
  • bubundaQ

    Member
    3 December 2015 at 10:14 am
  • bubundaQ

    Member
    3 December 2015 at 10:14 am

    Dear rekan ortax,

    Ada yg udh ngajuin sertifikat elektronik untuk tahun 2016 blm?
    itu klo mw ngajuin harus nunggu smpe taun depan atau bisa dr sekarang y?

  • yuniffer

    Member
    3 December 2015 at 12:51 pm
    Originaly posted by bubundaQ:

    Ada yg udh ngajuin sertifikat elektronik untuk tahun 2016 blm?
    itu klo mw ngajuin harus nunggu smpe taun depan atau bisa dr sekarang y?

    Untuk Pulau Jawa dan Bali langsung saja, diluar jawa dan bali tunggu konfirmasi kesiapan KPP masing2.

  • jon1201

    Member
    7 December 2015 at 12:28 pm
    Originaly posted by bubundaQ:

    sertifikat elektronik untuk tahun 2016 blm?

    kalo 1 januari 2016 sdh siap, bisa kok dari sekarang

  • bubundaQ

    Member
    11 December 2015 at 10:07 am

    cara ngajuinnya apa sm kaya yg sebelumnya?
    atau ada perbedaan?

  • jon1201

    Member
    11 December 2015 at 10:16 am

    masih sama kayak sebelumnya, nanti ada form ceklist dari kpp nah itu yg harus dilengkapi..

  • cizka279

    Member
    11 December 2015 at 10:20 am
    Originaly posted by bubundaQ:

    cara ngajuinnya apa sm kaya yg sebelumnya?
    atau ada perbedaan?

    Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.(Pasal 9A ayat (2) PER-17/PJ/2014)

    Syarat dan ketentuan tersebut adalah: (angka 5 PENG-3/PJ.02/2014)
    Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
    Surat Permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PENG-3/PJ.02/2014
    Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II PENG-3/PJ.02/2014.
    Pengurus adalah: (angka 5 huruf b PENG-3/PJ.02/2014)
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
    namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
    Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
    surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
    akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
    SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
    Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
    Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
    Untuk PKP cabang:
    Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
    Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
    SPT Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
    Pengurus pusat tersrbut harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan.
    Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi: (angka 6 PENG-3/PJ.02/2014)
    Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
    Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
    SPT Tahunan PPh tersebut harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now