Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Sertifikat elektronik
Dear Rekan,
Mohon pencerahannya…komputer saya rusak sehingga file npwp15digitwajib pajak.p12 yang didapat pada saat download sertifikat elektronik otomatis hilang karena disimpan di drive c.. apakah sertifikat elektronik bisa didownload lagi untuk mendapatkan lagi file tersebut di komputer baru…dan apakah perlu Instalasi lagi sertifikat elektronik di komp baru dan ke browser? Untuk aplikasi e fakturnya sendiri masih bisa dibuka krn waktu itu disimpan di drive d..tapi tidak bisa dipakai untuk upload faktur ke djp rekan….- Originaly posted by moonriver:
apakah sertifikat elektronik bisa didownload lagi untuk mendapatkan lagi file tersebut di komputer baru…
bisa
Originaly posted by moonriver:apakah perlu Instalasi lagi sertifikat elektronik di komp baru dan ke browser?
ya
Originaly posted by moonriver:.tapi tidak bisa dipakai untuk upload faktur ke djp rekan….
pake SE yg baru tadi.