Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Sertifikat elektronik

  • Sertifikat elektronik

     jon1201 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • moonriver

    Member
    12 October 2015 at 9:03 am
  • moonriver

    Member
    12 October 2015 at 9:03 am

    Dear Rekan,
    Mohon pencerahannya…komputer saya rusak sehingga file npwp15digitwajib pajak.p12 yang didapat pada saat download sertifikat elektronik otomatis hilang karena disimpan di drive c.. apakah sertifikat elektronik bisa didownload lagi untuk mendapatkan lagi file tersebut di komputer baru…dan apakah perlu Instalasi lagi sertifikat elektronik di komp baru dan ke browser? Untuk aplikasi e fakturnya sendiri masih bisa dibuka krn waktu itu disimpan di drive d..tapi tidak bisa dipakai untuk upload faktur ke djp rekan….

  • jon1201

    Member
    12 October 2015 at 12:38 pm
    Originaly posted by moonriver:

    apakah sertifikat elektronik bisa didownload lagi untuk mendapatkan lagi file tersebut di komputer baru…

    bisa

    Originaly posted by moonriver:

    apakah perlu Instalasi lagi sertifikat elektronik di komp baru dan ke browser?

    ya

    Originaly posted by moonriver:

    .tapi tidak bisa dipakai untuk upload faktur ke djp rekan….

    pake SE yg baru tadi.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now