Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sertifikat Brevet
dear rekan2 ortax,
apakah sertifikat brevet itu ada ketentuan/ syarat pengakuan dari lembaga berwenang dari DJP ?
- Originaly posted by biogie2:
apakah sertifikat brevet itu ada ketentuan/ syarat pengakuan dari lembaga berwenang dari DJP ?
setahu saya gak ya.. kecuali sertifikat USKP bisa dilampirkan saat pengajuan mendapatkan izin lisensi konsultan pajak
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
setahu saya gak ya.. kecuali sertifikat USKP bisa dilampirkan saat pengajuan mendapatkan izin lisensi konsultan pajak
berarti hanya dari lembaga kursus tersebut ya rekan?
dan itu bisa tetap diakui untuk syarat pemenuhan perpajakan?? misalnya kuasa WP, dsb? - Originaly posted by biogie2:
berarti hanya dari lembaga kursus tersebut ya rekan?
dan itu bisa tetap diakui untuk syarat pemenuhan perpajakan?? misalnya kuasa WP, dsb?ya secara tidak langsung seperti itu, kecuali kuasa untuk masuk pengadilan pajak.. itu ada syarat khususnya lagi.. sebenarnya sertifikat brevet lembaga kursus brevet fungsinya agar kita bisa tanda tangan SPT saja, untuk orang2 yang latar belakangnya tidak pernah belajar pajak. karena salah satu syarat menandatangani SPT selain direksi/pengurus adalah orang yang mengetahui dan pernah belajar perpajakan..
ok rekan,, thanks sharing nya..