Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

  • Sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

  • thing

    Member
    3 September 2008 at 11:18 am
  • thing

    Member
    3 September 2008 at 11:18 am

    Dear rekan seforum,

    Saya masih binggung dengan sertifikasi LPJK.
    Apakah sertifikasi dari lembaga2 yg terakreditasi oleh LPJK (cth : GABPEKNAS) bisa dianggap sebagai sertifikasi LPJK?

    Mohon petunjuk rekan2 sekalian.

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 11:26 am

    Saya rasa sepanjang lembaga tersebut terakrediatasi oleh LPJK, maka sertifikat yang dikeluarkan untuk pengusaha kontraktor sah dan dapat dijadikan dasar untuk pemotongan PPh Final Jasa Konstruksi.
    Mohon Koreksinya…

  • Otong

    Member
    3 September 2008 at 11:28 am

    Iya bener, coba buka situsnya ww.lpjk.org atau buka ini http://faisalsmn.wordpress.com/ulasan/

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 1:48 pm

    Dear all, attn: Sdr. Thing.

    Lembaga yang terakreditasi dalam LPJK / Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tidak serta merta dianggap sebagai sertifikasi dari LPJK, tetapi dari Lembaga ybs.

    Atas pemberian Jasa Sertifikasi terutang PPh Pasal 23 cfm. PER-70/PJ/2007.

    Demikian untuk diketahui

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 4:00 pm

    Bila demikian seperti yang diungkapkan rekan ritzky, apabila kontraktor yang terdaftar di salah satu lembaga yang terakreditasi di LPJK, sebagai contoh di GAPENSI, tetapi tidak terdaftar di LPJK, maka kita klasifikasikan belum mempunyai sertifikasi?
    Mohon pencerahannya…
    Salam ORTax…

  • thing

    Member
    3 September 2008 at 4:19 pm

    Dear Pak Ritzky,

    Dgn demikian, bila kontraktor dalam proses pengurusan sertifikasi LPJK, dapatkah diasumsikan kontraktor tsb memiliki sertifikasi sehingga pemotongan pph 23nya lebih ringan?

    Sbg tambahan, mungkinkah selama proses pengajuan sertifikasi LPJK mis: sbg kontraktor level besar, hasil yg diterima dapat berubah menjadi sertifikasi kontraktor level kecil??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now