Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A

  • Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A

  • alenrufio

    Member
    4 September 2015 at 5:01 pm
  • alenrufio

    Member
    4 September 2015 at 5:01 pm

    Perkenalkan ane salah satu lulusan mahasiswa perpajakan Univ. Brawijaya, ingin menanyakan rekan" mungkin ada yang tahu kelanjutan PMK 111/PMK.03/2014 terkait atas panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak it means siapa aja panitianya… soalnya mau mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A ? soalnya refer dari Pasal 10 Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi. nah kebetulan ane salah satu lulusan prodi perpajakan S-1
    terima kasih sebelumnya

  • Dewa_Mabok

    Member
    5 September 2015 at 12:38 am

    Hubungi IKPI setempat atau diweb uskp.or.id

  • alenrufio

    Member
    7 September 2015 at 10:49 am

    makasih banyak tanggapannya rekan dewa tapi sekarang kan untuk persoalan sertifikasi USKP bukan menjadi tanggung jawab IKPI ya ? correct me if im wrong

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 September 2015 at 11:54 am
    Originaly posted by alenrufio:

    persoalan sertifikasi USKP bukan menjadi tanggung jawab IKPI ya

    USKP ada dalam naungan IKPI tapi masalah sertifikasi sepenuhnya hak USKP

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now