Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A
Sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A
Perkenalkan ane salah satu lulusan mahasiswa perpajakan Univ. Brawijaya, ingin menanyakan rekan" mungkin ada yang tahu kelanjutan PMK 111/PMK.03/2014 terkait atas panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak it means siapa aja panitianya… soalnya mau mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A ? soalnya refer dari Pasal 10 Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi. nah kebetulan ane salah satu lulusan prodi perpajakan S-1
terima kasih sebelumnyaHubungi IKPI setempat atau diweb uskp.or.id
makasih banyak tanggapannya rekan dewa tapi sekarang kan untuk persoalan sertifikasi USKP bukan menjadi tanggung jawab IKPI ya ? correct me if im wrong
- Originaly posted by alenrufio:
persoalan sertifikasi USKP bukan menjadi tanggung jawab IKPI ya
USKP ada dalam naungan IKPI tapi masalah sertifikasi sepenuhnya hak USKP