Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Seri faktur pajak th 2013 di pakai di th 2014

  • Seri faktur pajak th 2013 di pakai di th 2014

     priadiar4 updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 25 Posts
  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:46 am

    Pertama.
    Seluruh Nomor Faktur Pajak tahun 2013 yang rekan peroleh, dikembaliken ke KPP.

    Kedua.
    Minta Nomor Faktur Pajak tahun 2014 di KPP.

    Ketiga.
    Buat ulang Faktur Pajak yang salah itu, lalu kirimkan kembali kepada pembeli.

    Kalau masih ada kesulitan mengenai proses, rekan hubungi AR. Karena ada kemungkinan rekan akan dikenakan sanksi administrasi. Jadi rembukan dulu dengan AR.

    Tata caranya lihat di sini:
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 24/PJ/2012
    dan LAMPIRAN IVF

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:46 am

    Pertama.
    Seluruh Nomor Faktur Pajak tahun 2013 yang rekan peroleh, dikembaliken ke KPP.

    Kedua.
    Minta Nomor Faktur Pajak tahun 2014 di KPP.

    Ketiga.
    Buat ulang Faktur Pajak yang salah itu, lalu kirimkan kembali kepada pembeli.

    Kalau masih ada kesulitan mengenai proses, rekan hubungi AR. Karena ada kemungkinan rekan akan dikenakan sanksi administrasi. Jadi rembukan dulu dengan AR.

    Tata caranya lihat di sini:
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 24/PJ/2012
    dan LAMPIRAN IVF

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by badutimut:

    dan LAMPIRAN IVF

    Saya koreksi, perhatikan seluruh isi Lampirannya.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by badutimut:

    dan LAMPIRAN IVF

    Saya koreksi, perhatikan seluruh isi Lampirannya.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by badutimut:

    Buat ulang Faktur Pajak yang salah itu, lalu kirimkan kembali kepada pembeli.

    Maksudnya buat ulang itu, dengan menggunakan nomor faktur pajak tahun 2014.

  • BadutImut

    Member
    5 June 2014 at 11:50 am
    Originaly posted by badutimut:

    Buat ulang Faktur Pajak yang salah itu, lalu kirimkan kembali kepada pembeli.

    Maksudnya buat ulang itu, dengan menggunakan nomor faktur pajak tahun 2014.

  • fadlisandi040984@gmail.com

    Member
    5 June 2014 at 12:44 pm

    Apabila saya minta no faktur pajak yang baru, apakah diperbolehkan, karena Permintaanya kan di bulan juni 2014, sedangkan faktur pajak yang salah febuari 2014?

  • fadlisandi040984@gmail.com

    Member
    5 June 2014 at 12:44 pm

    Apabila saya minta no faktur pajak yang baru, apakah diperbolehkan, karena Permintaanya kan di bulan juni 2014, sedangkan faktur pajak yang salah febuari 2014?

  • priadiar4

    Member
    5 June 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by fadlisandi040984@gmail.com:

    Apabila saya minta no faktur pajak yang baru, apakah diperbolehkan, karena Permintaanya kan di bulan juni 2014, sedangkan faktur pajak yang salah febuari 2014?

    boleh saja asal tanggal pennerbitan faktur pajak tanggal sejak pemberian nomor seri

  • priadiar4

    Member
    5 June 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by fadlisandi040984@gmail.com:

    Apabila saya minta no faktur pajak yang baru, apakah diperbolehkan, karena Permintaanya kan di bulan juni 2014, sedangkan faktur pajak yang salah febuari 2014?

    boleh saja asal tanggal pennerbitan faktur pajak tanggal sejak pemberian nomor seri

  • fadlisandi040984@gmail.com

    Member
    5 June 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja asal tanggal pennerbitan faktur pajak tanggal sejak pemberian nomor seri

    Kalau saya bikin faktur pajak, menggunakan tanggal pembuatan/bulannya febuari 2014.Sementara tanggal pemberian faktur pajak juni 2014 apakah boleh?
    Lalu apakah ada sanksi administrasinya?
    Thx

  • fadlisandi040984@gmail.com

    Member
    5 June 2014 at 3:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja asal tanggal pennerbitan faktur pajak tanggal sejak pemberian nomor seri

    Kalau saya bikin faktur pajak, menggunakan tanggal pembuatan/bulannya febuari 2014.Sementara tanggal pemberian faktur pajak juni 2014 apakah boleh?
    Lalu apakah ada sanksi administrasinya?
    Thx

  • priadiar4

    Member
    5 June 2014 at 3:40 pm
    Originaly posted by fadlisandi040984@gmail.com:

    Kalau saya bikin faktur pajak, menggunakan tanggal pembuatan/bulannya febuari 2014.Sementara tanggal pemberian faktur pajak juni 2014 apakah boleh?

    tidak boleh

  • priadiar4

    Member
    5 June 2014 at 3:40 pm
    Originaly posted by fadlisandi040984@gmail.com:

    Kalau saya bikin faktur pajak, menggunakan tanggal pembuatan/bulannya febuari 2014.Sementara tanggal pemberian faktur pajak juni 2014 apakah boleh?

    tidak boleh

  • goodmorning

    Member
    5 June 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak boleh

    berarti untuk setiap transaksi terutang PPN setelah 31 mei 2013, yang dilakukan sebelum mendapat no seri faktur pajak dari KPP, pasti kena sanksi 2% DPP ya rekan, karena telat buat faktur?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now