Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Seragam karyawan Dan Asuransi

  • Seragam karyawan Dan Asuransi

     fenny updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • tendou

    Member
    3 May 2010 at 7:25 pm

    Mohon bantuan Untuk seragam yang diperuntukkan karyawan kan g dikoreksi???apa betul???kemudian untuk biaya asuransi untul kepentingan perusahaan seperti asuransi kebakaran kan dapat dikurangkan jg???apa benar….mohon saran dari rekan2

  • tendou

    Member
    3 May 2010 at 7:25 pm
  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:14 pm
    Originaly posted by tendou:

    Mohon bantuan Untuk seragam yang diperuntukkan karyawan kan g dikoreksi???

    biaya pakaian seragam karyawan yang boleh jadi biaya adalah seragam karyawan pabrik

    Originaly posted by tendou:

    kemudian untuk biaya asuransi untul kepentingan perusahaan seperti asuransi kebakaran kan dapat dikurangkan jg?

    boleh jadi biaya

    Salam

  • fenny

    Member
    3 May 2010 at 11:11 pm

    setuju dengan rekan hanif
    seragam hanya utk karyawan yg berhubungan dengan produksi aja
    sedangkan asuransi boleh jd biaya koq ada di uu pph pasal 6 ayat 1 a point 6

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now