Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Seragam karyawan Dan Asuransi
Mohon bantuan Untuk seragam yang diperuntukkan karyawan kan g dikoreksi???apa betul???kemudian untuk biaya asuransi untul kepentingan perusahaan seperti asuransi kebakaran kan dapat dikurangkan jg???apa benar….mohon saran dari rekan2
- Originaly posted by tendou:
Mohon bantuan Untuk seragam yang diperuntukkan karyawan kan g dikoreksi???
biaya pakaian seragam karyawan yang boleh jadi biaya adalah seragam karyawan pabrik
Originaly posted by tendou:kemudian untuk biaya asuransi untul kepentingan perusahaan seperti asuransi kebakaran kan dapat dikurangkan jg?
boleh jadi biaya
Salam
setuju dengan rekan hanif
seragam hanya utk karyawan yg berhubungan dengan produksi aja
sedangkan asuransi boleh jd biaya koq ada di uu pph pasal 6 ayat 1 a point 6