Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Seputar PPh pasal 22
Mohon bantuan rekan-rekan tentang PPh pasal 22. Ada beberapa yang membuat saya bingung PPh pasal 22.
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak 1 juta dikecualikan dari pemungutan. Apakah 1 juta ini termasuk PPN? Sebab redaksi yang digunakan di KMK 254/KMK 04/2001 adalah 'pembayaran' bukan 'pembelian'. Lalu,apakah batasan 1 juta ini juga termasuk untuk pemungut industri yang bergerak di bidang perhutanan,perkebunan,pertanian,dan perikanan yang melakukan pembelian bahan untuk industri mereka?
2. Berapa tarif PPh 22 jika Pertamina jual BBM,BBG,Pelumas ke non agen?
3. Terkait no 2, PPh itu disetor atas nama pertamina selaku pemungut sbgmn diatur di PMK 154/PMK03/2007 atau disetor atas nama pembeli (WP) sebelum DO ditebus sbgmn diatur di Kep 417/PJ/2001?
Regard.