Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › sepakati penurunan tarif P3B indonesia-singapura
sepakati penurunan tarif P3B indonesia-singapura
Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2015 itu diharapkan ikut memuluskan aliran investasi ke Indonesia.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Menteri Keuangan II Singapura, Indranee Rajah di Istana Bogor, Selasa (4/2).
Salah satu isi kesepakatan tersebut ialah menurunkan sejumlah tarif pajak, antara lain pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti (sebelumnya 15%) diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%. Kedua, tarif branch profit tax turunkan dari 15% menjadi 10%, kata Sri Mulyani, Selasa (4/2).
Penurunan kedua tarif ini diharapkan menjadi pengerek investasi dari Singapura. Sebelumnya, Singapura merupakan investor nomor satu bagi Indonesia. Kami harapkan investasi dari Singapura makin tinggi,kata Sri Mulyani.
Setelah penandatanganan itu, Indonesia dan Singapura akan melakukan ratifikasi perjanjian yakni mendapat persetujuan dari parlemen. Hanya saja belum ada kepastian kapan target ratifikasi bisa rampung.
Aturan baru ini sekaligus mengubah P3B yang berlaku sejak tahun 1992. Sri Mulyani menyebut aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. Oleh karena itu sejak tahun 2015, Indonesia dan Singapura menggelar lima kali perundingan untuk mengevaluasi perjanjian
Selain mendatangkan investasi, Sri Mulyani berharap perubahan P3B ini akan menutup kebocoran dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.
sumber : https://insight.kontan.co.id/news/indonesia-singap ura-sepakati-penurunan-tarif-pajak