Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Semua Penjualan Aset Sedan dan Wagon Terhutang ?
Semua Penjualan Aset Sedan dan Wagon Terhutang ?
<div>
</div>Siang Rekan,
Sesuai dengan UU HPP Tahun 2021 mengenai PPN masukan Pasal 9 ayat 8(c) mengenai pengkreditkan kendaraan Wagon dan Sedan sudah boleh dilakukan mulai 1 April 2022.
yang menjadi pertanyaan adalah apabila suatu PT membeli Sedan pada tanggal 1 Maret 2022 yang mana masih berlaku UU PPN sebelumnya yaitu tidak boleh dikreditkan.
Apabila PT tersebut memutuskan untuk menjual Sedan pada tahun 2023 terhutang PPN kah ? karena pada waktu pembelian tidak diperbolehkan pengkreditan PPN masukan oleh UU.
Pasal 9 ayat 8c
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Tq
seharusnya tetap mengikuti UU lama dan mekanisme ada PK ada PM, normalnya undang-undang yang baru bersifat non-retroaktif atau tidak boleh berlaku secara surut.