Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Semua Penjualan Aset Sedan dan Wagon Terhutang ?

  • Semua Penjualan Aset Sedan dan Wagon Terhutang ?

     roenk updated 1 year, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • jatis

    Member
    29 September 2022 at 4:00 pm

    <div>
    </div>

    Siang Rekan,

    Sesuai dengan UU HPP Tahun 2021 mengenai PPN masukan Pasal 9 ayat 8(c) mengenai pengkreditkan kendaraan Wagon dan Sedan sudah boleh dilakukan mulai 1 April 2022.

    yang menjadi pertanyaan adalah apabila suatu PT membeli Sedan pada tanggal 1 Maret 2022 yang mana masih berlaku UU PPN sebelumnya yaitu tidak boleh dikreditkan.

    Apabila PT tersebut memutuskan untuk menjual Sedan pada tahun 2023 terhutang PPN kah ? karena pada waktu pembelian tidak diperbolehkan pengkreditan PPN masukan oleh UU.

    Pasal 9 ayat 8c

    (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    Tq

  • roenk

    Member
    9 November 2022 at 10:02 am

    seharusnya tetap mengikuti UU lama dan mekanisme ada PK ada PM, normalnya undang-undang yang baru bersifat non-retroaktif atau tidak boleh berlaku secara surut.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now