Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Seminar di Indonesia, Penyelenggara dari Inggris
Seminar di Indonesia, Penyelenggara dari Inggris
- Originaly posted by priadiar4:
Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.ckckck…konsistensi diperlukan dong mbah pri…
satu waktu opini menggunakan SE diatas UU, eh lain waktu (beda tipis sih waktunya) make UU diatas SE - Originaly posted by hangsengnikkei:
ckckck…konsistensi diperlukan dong mbah pri…
satu waktu opini menggunakan SE diatas UU, eh lain waktu (beda tipis sih waktunya) make UU diatas SEKalo soal PPN sudah saya tunjukkan
Originaly posted by priadiar4:SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 499/PJ.53/2005TENTANG
PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR
Kalo soal PPh saya tunjukkan
Originaly posted by priadiar4:Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang. - Originaly posted by priadiar4:
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Kalo EO nya wajib potong, posisi TS kan sebagai peserta
jika menggunakan kalimat 'kegiatan' dalam aturan tersebut menurut saya tidak relevan, karena sudah jelas ini kegiatan untuk umum. Dan apakah ada kontrak kerja langsung antara TS dengan pembicara seminar dari inggris? menurut mbah pri :
PPN pake SE = kena PPN
PPh pake UU = kena PPhmenurut saya :
PPN pake UU = ga kena PPN
PPh pake SE = ga kena PPhtoss…!!
- Originaly posted by tanugroho471:
Kalo EO nya wajib potong, posisi TS kan sebagai peserta
kalo hanya sebagai peserta ya tidak diapa-apain. Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas
- Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut mbah pri :
PPN pake SE = kena PPN
PPh pake UU = kena PPhmenurut saya :
PPN pake UU = ga kena PPN
PPh pake SE = ga kena PPhtoss…!!
SE yang mana pak??
- Originaly posted by priadiar4:
Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas
kalo ini mutlak menggunakan EO
- Originaly posted by tanugroho471:
kalo ini mutlak menggunakan EO
kalo ini dipotong PPh apa??
- Originaly posted by priadiar4:
kalo ini dipotong PPh apa??
maksudnya?
saya cuma menjelaskan, gak mungkin beberapa perusahaan kolaborasi untuk manggil pembicara seminar. pasti ada EO nya buat ngurusin. kl pake EO dah lain ceritaOriginaly posted by priadiar4:Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas
- Originaly posted by priadiar4:
SE yang mana pak??
Surat Dirjen maksudnya, jadi saya ralat lg…
menurut mbah pri :
PPN pake Surat Dirjen = kena PPN
PPh pake UU = kena PPhmenurut saya :
PPN pake UU = ga kena PPN
PPh pake Surat Dirjen = ga kena PPhtoss…!!
- Originaly posted by hangsengnikkei:
menurut mbah pri :
PPN pake Surat Dirjen = kena PPN
PPh pake UU = kena PPhSurat dirjen dasarnya UU.
Originaly posted by priadiar4:2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan,
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.dan poin diatas belum berubah