Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Seminar di Indonesia, Penyelenggara dari Inggris

  • Seminar di Indonesia, Penyelenggara dari Inggris

     priadiar4 updated 11 years ago 6 Members · 41 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    8 May 2013 at 10:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 26

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
    pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
    tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
    yang wajib membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
    pengembalian utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.

    ckckck…konsistensi diperlukan dong mbah pri…
    satu waktu opini menggunakan SE diatas UU, eh lain waktu (beda tipis sih waktunya) make UU diatas SE

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ckckck…konsistensi diperlukan dong mbah pri…
    satu waktu opini menggunakan SE diatas UU, eh lain waktu (beda tipis sih waktunya) make UU diatas SE

    Kalo soal PPN sudah saya tunjukkan

    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 499/PJ.53/2005

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR

    Kalo soal PPh saya tunjukkan

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 26

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
    pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
    tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak
    yang wajib membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
    pengembalian utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.

  • tanugroho471

    Member
    8 May 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

    Kalo EO nya wajib potong, posisi TS kan sebagai peserta
    jika menggunakan kalimat 'kegiatan' dalam aturan tersebut menurut saya tidak relevan, karena sudah jelas ini kegiatan untuk umum. Dan apakah ada kontrak kerja langsung antara TS dengan pembicara seminar dari inggris?

  • hangsengnikkei

    Member
    8 May 2013 at 10:33 am

    menurut mbah pri :
    PPN pake SE = kena PPN
    PPh pake UU = kena PPh

    menurut saya :
    PPN pake UU = ga kena PPN
    PPh pake SE = ga kena PPh

    toss…!!

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 10:36 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Kalo EO nya wajib potong, posisi TS kan sebagai peserta

    kalo hanya sebagai peserta ya tidak diapa-apain. Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 10:36 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut mbah pri :
    PPN pake SE = kena PPN
    PPh pake UU = kena PPh

    menurut saya :
    PPN pake UU = ga kena PPN
    PPh pake SE = ga kena PPh

    toss…!!

    SE yang mana pak??

  • tanugroho471

    Member
    8 May 2013 at 10:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas

    kalo ini mutlak menggunakan EO

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo ini mutlak menggunakan EO

    kalo ini dipotong PPh apa??

  • tanugroho471

    Member
    8 May 2013 at 10:50 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo ini dipotong PPh apa??

    maksudnya?
    saya cuma menjelaskan, gak mungkin beberapa perusahaan kolaborasi untuk manggil pembicara seminar. pasti ada EO nya buat ngurusin. kl pake EO dah lain cerita

    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo kemudian penyelenggara ini pihak luar negeri yang memberikan seminar dan diikuti oleh peserta dari perusahaan2, dimana ada imbalan yang dibayarkan ke penyelenggara maka saya sodorkan ketentuan diatas

  • hangsengnikkei

    Member
    8 May 2013 at 10:54 am
    Originaly posted by priadiar4:

    SE yang mana pak??

    Surat Dirjen maksudnya, jadi saya ralat lg…

    menurut mbah pri :
    PPN pake Surat Dirjen = kena PPN
    PPh pake UU = kena PPh

    menurut saya :
    PPN pake UU = ga kena PPN
    PPh pake Surat Dirjen = ga kena PPh

    toss…!!

  • priadiar4

    Member
    8 May 2013 at 11:17 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    menurut mbah pri :
    PPN pake Surat Dirjen = kena PPN
    PPh pake UU = kena PPh

    Surat dirjen dasarnya UU.

    Originaly posted by priadiar4:

    2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan,
    termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    dan poin diatas belum berubah

Viewing 31 - 41 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now