Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Selisih potong PPh Final
Selisih potong PPh Final
Dear rekan ortax,
Mau tanya, untuk pemotongan PPh final, apabila ada selisih 1 rupiah, apakah akan dipermasalahkan oleh kantor pajak perusahaan yang dipotong?
Karena saya ada supplier, yang dia kekeuh minta saya pembetulan, karena pph finalnya selisih 1 rupiah.Mohon penjelasannya rekan. Terima kasih.
- Originaly posted by azies:
apabila ada selisih 1 rupiah,
1 rupiah kurang potong apa kelebihan potong?
- Originaly posted by santosobroto:
1 rupiah kurang potong apa kelebihan potong?
1 rupiah itu kelebihan potong rekan
jadi, nilai di invoice itu adalah
65.999.999 x 3% = 1.979.999,97
oleh kami dibulatkan ke atas menjadi 1.980.000 sedangkan oleh supplier di bulatkan ke bawah 1.979.999apakah ini kan menjadi masalah besar di kami atau di supllier?
mohon penjelasannya rekan. thanks.
tergantung fiskusnya rekan…
harusnya sih mereka mempertimbangkan efek materialitas….kertas buat terbitin STP atau produk sejenisnya saja sudah lebih mahal dari pajak ymh beserta sanksinya- Originaly posted by azies:
1 rupiah itu kelebihan potong rekan
jadi, nilai di invoice itu adalah
65.999.999 x 3% = 1.979.999,97
oleh kami dibulatkan ke atas menjadi 1.980.000 sedangkan oleh supplier di bulatkan ke bawah 1.979.999apakah ini kan menjadi masalah besar di kami atau di supllier?
mohon penjelasannya rekan. thanks.
Pembulatan ke atas dapat dimaklumi, karena masih banyak sekali yg membulatkan ke atas (meskipun jelas diperaturan sudah dikatakan harus dibulatkan kebawah).
Apakah di invoice ada ditulis nilai PPh 23 nya? jika ada ditulis maka pembetulan saja rekan sesuai kemauan vendor (jika vendor tidak mau revisi invoicenya dan tetap ngotot minta revisi pphnya). Jika di dokumen tagihan tidak dicantumkan angka PPh 23 nya, kalau saya jadi rekan, saya akan tetap perjuangkan supaya tidak pembetulan.
Bicarakan baik-baik saja. Jelaskan ke mereka bahwa selisih 1 rupiah masih dapat dimaklumi oleh pihak fiskus karena nilainya tidak material dan selama ada penjelasan yg masuk akal si pihak fiskus pasti mau mengerti.Originaly posted by VAT:harusnya sih mereka mempertimbangkan efek materialitas….kertas buat terbitin STP atau produk sejenisnya saja sudah lebih mahal dari pajak ymh beserta sanksinya
Sependapat.
- Originaly posted by LangitBiru:
Apakah di invoice ada ditulis nilai PPh 23 nya? jika ada ditulis maka pembetulan saja rekan sesuai kemauan vendor (jika vendor tidak mau revisi invoicenya dan tetap ngotot minta revisi pphnya). Jika di dokumen tagihan tidak dicantumkan angka PPh 23 nya, kalau saya jadi rekan, saya akan tetap perjuangkan supaya tidak pembetulan.
Diinvoice tidak dituliskan rekan. Makanya saya ttp memperjuangkan. Selain itu, apakah bisa sya melakukan pembetulan sedangkan nilai yang dibayarkan lebih besar 1 rupiah dari yang dipotong / nilai di SSP lebig besar dari nilai di SPT (apabila sya mengikuti maunya vendor).
Terima kasih rekan
- Originaly posted by azies:
apakah bisa sya melakukan pembetulan sedangkan nilai yang dibayarkan lebih besar 1 rupiah dari yang dipotong
Bisa-bisa saja menurut pemahaman saya.
Saya bulan ini juga akan pembetulan mengakibatkan lebih bayar Rp 7000an. Saya ikhlaskan saja buat orang pajak, jadi saya tidak lakukan PBK ataupun restitusi atas lebih bayar tsb.