Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Selisih Kurs dan PPh 46

  • Selisih Kurs dan PPh 46

     free85 updated 10 years, 2 months ago 11 Members · 117 Posts
  • nughie07

    Member
    24 January 2014 at 6:37 am

    selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
    berarti dikenai tarif umum kn?

    mohon koreksi pak rakuken, pak gun, pak hanif, mas ktfd, pak pri ar di waskon 4, pak randyso, dan rekan2 yang lain hehe

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by Rakuken:

    . Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut?

    &

    Originaly posted by Rakuken:

    Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    dikenai tarif umum (tdk termasuk obyek PP 46) karena penghasilan dari luar usaha

    mohon koreksinya

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by Rakuken:

    . Bagaimana perlakuan untuk menghitung pajak atas laba selisih kurs tersebut?

    &

    Originaly posted by Rakuken:

    Misalkan PT. A mempunyai aktiva kendaraan bermotor, tahun 2013 nilai buku sudah 0 (nol). Motor itu dijual di bulan Nop 2013. Secara nilai bukunya 0 (nol), pasti ada laba atas penjualan aktiva. Bagaimana perlakuan laba tersebut dengan PP No.46?

    dikenai tarif umum (tdk termasuk obyek PP 46) karena penghasilan dari luar usaha

    mohon koreksinya

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 7:46 am
    Originaly posted by nughie07:

    selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
    berarti dikenai tarif umum kn?

    ya…

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 7:46 am
    Originaly posted by nughie07:

    selisih kurs dan penjualan aktiva bukannya masuk pos pendapatan dari luar usaha ya?
    berarti dikenai tarif umum kn?

    ya…

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..

    Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final "UKM" tetap harus dipenuhi atau akan ditagih oleh fiskus..

    Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.

    Salam

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.

    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

  • Onorus

    Member
    24 January 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by hanif:

    Saya sangat sependapat bahwa PPh 23 tersebut dapat dikreditkan. Namun demikian, ketika angsuran PP 46 tidak dilaksanakan, pilihan yang lebih bijak adalah meminta WP untuk melakukan Pbk dibanding menagih.

    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:22 am

    Saya ingat dan bisa memahami komen rekan begawan beberapa waktu yang lalu bahwa penghasilan yang disampaikan TS adalah objek PP 46. Dasar pemikirannya sangat jelas, penghasilan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PP 46.

    Namun demikian, saya belum bisa menerimanya dengan dasar bahwa penghasilan tersebut bukan berasal dari aktivitas usaha yang utama.

    Makanya Saya sangat sependapat dengan komen rekan ktfd ini :

    Originaly posted by ktfd:

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
    mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:22 am

    Saya ingat dan bisa memahami komen rekan begawan beberapa waktu yang lalu bahwa penghasilan yang disampaikan TS adalah objek PP 46. Dasar pemikirannya sangat jelas, penghasilan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek PP 46.

    Namun demikian, saya belum bisa menerimanya dengan dasar bahwa penghasilan tersebut bukan berasal dari aktivitas usaha yang utama.

    Makanya Saya sangat sependapat dengan komen rekan ktfd ini :

    Originaly posted by ktfd:

    he3… susah njawabnya krn "tak jelas diatur" dlm pp 46.
    mungkin, nantinya cuma kuat2an berdebat dan berargumentasi saja… imo.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:23 am
    Originaly posted by onorus:

    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:23 am
    Originaly posted by onorus:

    PPh Ps 23 kan dlm bentuk bukti potong Pak. Bisakah dipindahbukukan?

    kenapa tidak?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak

    Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 January 2014 at 8:41 am
    Originaly posted by priadiar4:

    karena bukan negative list PP 46 maka mengacu ke nilai 4, 8 M atau tidak

    Apakah selisih kurs dapat dikatakan sebagai penghasilan bruto?

    Salam

Viewing 31 - 45 of 117 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now