Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih kurs dalam SPT USD (Kurs akhir tahun vs kurs rata2)
Selisih kurs dalam SPT USD (Kurs akhir tahun vs kurs rata2)
Mohon penerangannya:
Perusahaan kami melakukan pembukuan dalam USD, tapi menyetor PPh25 dalam IDR. Saat melaporkan SPT tahunan, kami mengkonversi laba kena pajak dengan kurs Menkeu akhir tahun dan pajak terutang pun dikonversi menurut kurs akhir tahun (sesuai dengan peraturan menkeu No. 49/PMK.03/2007). Akan tetapi PPh 25 yang dilaporkan adalah kurs pada saat dibayar sepanjang tahun sehingga menyebabkan adanya selisih kurs. Contoh pajak terutang USD 1 juta dikonversi dengan kurs 31 Dec 07 Rp 9,412, sementara PPh 25 yang dikreditkan adalah USD 1 juta juga dengan kurs rata2 Rp 9,250. Akhirnya PPh terutang dalam USD 0 tapi dalam IDR, pph terutang adl sejumlah Rp 162jt. Mohon penjelasan, apakah kami harus mengakui kerugian selisih kurs pada laba bersih kami? atau pemerintah akan tetap mengakui pph terutang USD 0 dan tidak akan menagih apa2?pembukuan menggunakan USD sudah dapat izin belum? kalo udah bisa kok lapor SPT tetap pakai USD. tapi kalo blum ya tetp harus dikonversi…
Kami sudah mendapat izin untuk pembukuan dan pelaporan SPT dalam USD. Kami juga sudah melaporkan SPT dengan USD, tetapi didalam SPT USD ada kolom IDR. Kami sedang diaudit pajak dimana auditor pajak menggunakan data di kolom IDR (dengan alasan kami membayar PPh 25 dalam IDR).