Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › selisih kurs atas pembelian harta
Rekan2 ortax, mohon bantuan….
kasus nya seperti ini :
misalnya pada thn 1996 wp membeli sebuah apartemen dengan harga di AJB dalam US$, misalnya sebesar US$ 1000 ( tidak ada patokan kurs dalam ajb tersebut ).
kemudian tahun 2002 ada eskalasi harga apartemen tersebut, dan nilainya di ajb berubah ke dalam rupiah. bagaimana pencatatan aktiva nya?? apakah nilai pada tahun 1996 atau pada saat 2002?Rekan2 ortax, mohon bantuannya…. ( nambah deh)
kasus nya seperti ini :
misalnya pada thn 1996 wp pribadi membeli secara kredit sebuah apartemen dengan harga di AJB dalam US$, misalnya sebesar US$ 1000 ( tidak ada patokan kurs dalam AJB tersebut ).
kemudian tahun 2002 ada eskalasi harga apartemen tersebut, dan nilainya di AJB berubah ke dalam rupiah. bagaimana pencatatan aktiva nya?? apakah nilai pada tahun 1996 atau pada saat 2002?Kedua mengenai sunset policy, utk spt yang dibetulkan sampai berapa tahun ke belakang yah???? ada ketentuan nya? karena lumayan pusing kalau wp harus membetulkan spt misalnya sampai 10 tahun ke belakang, karena data2 mungkin sudah tidak ada lagi.
Terus kewajiban wp mencantuman daftar aktiva nya di spt sejak tahun brp yah? setau saya dulu2 tidak ada??
Kepada rekan2 mohon pencerahan nya, karena saya masih agak awam soal pajak. Terima kasih..