• selisih kurs

     atiekatie updated 14 years, 6 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Acc1

    Member
    4 March 2010 at 4:04 pm

    Dear seniors

    Saya membuat laporan keuangan perbulan.
    Untuk account bank/Kas dalam mata uang asing. Pada saat saldo awal saya mencatatnya dengan kurs tengah BI pada saat transaksi. Lalu pada akhir bulan saya sesuaikan dengan kurs tengan BI akhir bulan. Maka akan muncul unrealized selisih kurs. Apakah benar seperti itu?
    Jika unrealized loss : selisih kurs (D) Kas/bank (K)
    Jika unrealized gain :kas/bank (D) selisih kurs (K)

    Ini akan berpengaruh ke laba kena pajak.
    Bagaimanakah yg seharusnya?
    Thanks before

  • Acc1

    Member
    4 March 2010 at 4:04 pm
  • free85

    Member
    4 March 2010 at 4:13 pm

    laba selisih kurs sebagai penghasilan kena pajak.rugi jg boleh dibiayakan termasuk unrealized..CMIIW

  • Acc1

    Member
    4 March 2010 at 4:22 pm

    jadi tidak masalah,ya untuk laporan keuangan fiskal-nya.??? apakah ada peraturan nya. thanks

  • kaSSkus

    Member
    4 March 2010 at 6:25 pm
    Originaly posted by acc1:

    jadi tidak masalah,ya untuk laporan keuangan fiskal-nya.??? apakah ada peraturan nya.

    UU No.36 tahun 2008 pasal 6(1) huruf e.
    Penjelasannya:
    Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yg dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yg berlaku di Indonesia

    ^_^ cmiiw

  • yorika96

    Member
    5 March 2010 at 5:45 pm

    Setuju.. yang penting konsisten dari tahun ke tahun perlakuan pembukuan nya

  • budisasongko

    Member
    8 March 2010 at 2:37 pm

    Selisih kurs akhir tahun, Sesuai PSAK mensyaratkan hutang piutang dalam valuta asing pd akhir th dinyatakan dlm kurs per 31 Desemb. pajak memberikan pilihan bagi wapa baik unt menyesuaikan nilai hutapit valas pd akhir tahun (berdasar jurs BI) maupun tidak, asalkan dilaksanakan secara TAAT ASAS/KONSISTEN. Apabila wapa tidak menyesuaikan nilai hutapit valas sesuai kurs pd akhir tahun berarti wapa menggunakan sistem kurs tetap, trim hanya tambahan

    salam

  • sipartahi

    Member
    10 March 2010 at 10:20 am

    Laba selisih kurs merupakan objek pajak pph, dan rugi selisih kurs dapat dibiayakan

  • rama

    Member
    29 March 2010 at 12:46 pm
    Originaly posted by acc1:

    Saya membuat laporan keuangan perbulan.

    Originaly posted by acc1:

    Bagaimanakah yg seharusnya?

    Untuk laba rugi selisih kurs diakui pada akhir periode yaitu 31 Desember

  • atiekatie

    Member
    1 May 2010 at 12:24 am

    yang pasti bila kita gain on forex akan menambah pendapatan dan loss akan mengurangi pendapatan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now