Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › selisih kurang atau lebih
selisih kurang atau lebih
mohon bantuannya rekan,
jika perusahaan menerima pembayaran lebih atau kurang dari 5rb rupiah, untuk pencatatannya apakah harus dilakukan saat itu juga atau pada saat akhir bulan?
kemudian untuk penjurnalannya apakah benar bs menggunakan akun pendapatan lain-lain jika pembayarannya lebih atau piutang tidak tertagih jika pembayarannya kurang dari tagihan?terimakasih
ini kenapa pada nanya soal ujian semua
bagaimana cara melaporkan NOTUL import di efaktur ?
- Originaly posted by byts09:
jika perusahaan menerima pembayaran lebih atau kurang dari 5rb rupiah, untuk pencatatannya apakah harus dilakukan saat itu juga atau pada saat akhir bulan?
Saat terjadinya pembayaran. Kecuali klo yang kurang dan memang tak tertagih, pengakuaanya saat penutupan.
Originaly posted by byts09:kemudian untuk penjurnalannya apakah benar bs menggunakan akun pendapatan lain-lain jika pembayarannya lebih atau piutang tidak tertagih jika pembayarannya kurang dari tagihan?
bisa, klo memang nilai nya tidak material.
Originaly posted by Wulan27:bagaimana cara melaporkan NOTUL import di efaktur ?
masukkan seperti rekam PIB
cmiiw