Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › selisih dollar bukan hibah apakah bayar pajak????
selisih dollar bukan hibah apakah bayar pajak????
selamat siang rekan,
saya ada kasus seperti berikut :
Wajib pajak "XX" tahun 2000 mempunyai dana tunai yang di belikan ke dollar senilai 1.000 dollar. pada tahun 2011 akan dicairkan untuk pembelian asset dan biaya hidup. yang saya tanyakan jika dollar itu dicairkan tidak untuk operasional usahanya apakah tetap harus membayar pajak atas selisih kurs nya?? mohon diinfokan peraturan yang bersangkutan…
bantuan rekan2 sangat membantu kami dalam pelaporan pembetulan spt tahunan ini.terima kasih
haloooo…. gmn rekan2? mohon bantuannyaaa………………………
- Originaly posted by defiarina:
Wajib pajak "XX" tahun 2000 mempunyai dana tunai yang di belikan ke dollar senilai 1.000 dollar. pada tahun 2011 akan dicairkan untuk pembelian asset dan biaya hidup. yang saya tanyakan jika dollar itu dicairkan tidak untuk operasional usahanya apakah tetap harus membayar pajak atas selisih kurs nya?? mohon diinfokan peraturan yang bersangkutan…
bantuan rekan2 sangat membantu kami dalam pelaporan pembetulan spt tahunan iniIni untuk orang pribadi atau Badan?
PP 94 Tahun 2010
BAB III
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAKPasal 9
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
2. tidak termasuk objek pajak,tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
2. tidak termasuk objek pajak,diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
alow rekan,
bagaimana apabila perusaahaan yang dari transaksinya memiliki keuntungan selisih kurs.
tp karena perusahaan ini baru dirintis, atau omzet sebelumnya belum mencapai 4,8M, dan dikenakan Pph46 1% dari angka faktur penjualannya.
apakah tetap di kenakan pahaj dari keuntungan selisih kurs ?
kalau menurut hemat saya, krn Pph46 ini bersifat final, maka keuntungan selisih kurs ini tidak masuk… tp mohon saya di beri pencerahannya.
terima kasih