Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Selisih Biaya Penyusutan Komersial dengan Penyusutan Fiskal
Selisih Biaya Penyusutan Komersial dengan Penyusutan Fiskal
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxKita menghitung penyusutan metode Garis Lurus untuk semua aktiva tetap. Aktiva baru kita susutkan pada bulan berikutnya setelah pembelian (pengakuan aktiva). Contoh Aktiva yang dibeli pada bulan Januari 2010 baru disusutkan bulan Pebruari 2010. Daftar aktiva cukup banyak lebih dari 700 aktiva. Persoalannya adalah ketika diinput di eSPT PPh Badan maka Total Penyusutan Fiskal lebih besar dari Penyusutan yang kita hitung dalam kertas kerja format Excell. Selisih ini menjadi masalah atau tidak ya.. bagaimana menanggulanginya.. Saya sangat membutuhkan pertolongannya.. Terima kasih..!
bisa jadi masalah lho?
kenapa disusutkan mulai bulan berikutnya?Salam
Rekan hanif..! Kalau gitu pada bulan pertama aja ya..? Trus bagaimana kalau aktivanya dibeli akhir bulan misalnya Tgl 16 sd. Tgl 30, apakah tetap disusutkan pada bulan pertama..? Terima kasih & Salam..!
- Originaly posted by Ellyca:
Aktiva baru kita susutkan pada bulan berikutnya setelah pembelian (pengakuan aktiva)
Ada baiknya rekan Ellyca baca UU PPh Pasal 11, mungkin dapat membantu, khusus pada ayat (3) ditulis; Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
- Originaly posted by Ellyca:
Rekan hanif..! Kalau gitu pada bulan pertama aja ya..? Trus bagaimana kalau aktivanya dibeli akhir bulan misalnya Tgl 16 sd. Tgl 30, apakah tetap disusutkan pada bulan pertama..? Terima kasih & Salam..!
Originaly posted by Gideon21:Ada baiknya rekan Ellyca baca UU PPh Pasal 11, mungkin dapat membantu, khusus pada ayat (3) ditulis; Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
merujuk pada ketentuan yang dikutip oleh rekan gideon21, penyusutan tetap dimulai dari bulan tersebut
Salam
- Originaly posted by hanif:
merujuk pada ketentuan yang dikutip oleh rekan gideon21, penyusutan tetap dimulai dari bulan tersebut
Sependapat…, bahkan misal dibeli tgl 31-3-2010, maka biaya penyusutan dihitung mulai bulan Maret..
setuju dan sependapat dengan rekan gideon, om hanif, dan om begawan.
setuju,
- Originaly posted by ant888:
setuju,
Kok ada komanya ? salah ketik atau masih ada lanjutannya ?