Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Selisih Biaya Penyusutan Komersial dengan Penyusutan Fiskal

  • Selisih Biaya Penyusutan Komersial dengan Penyusutan Fiskal

     Mu61 updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 10 Posts
  • Ellyca

    Member
    26 October 2010 at 10:56 am

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Kita menghitung penyusutan metode Garis Lurus untuk semua aktiva tetap. Aktiva baru kita susutkan pada bulan berikutnya setelah pembelian (pengakuan aktiva). Contoh Aktiva yang dibeli pada bulan Januari 2010 baru disusutkan bulan Pebruari 2010. Daftar aktiva cukup banyak lebih dari 700 aktiva. Persoalannya adalah ketika diinput di eSPT PPh Badan maka Total Penyusutan Fiskal lebih besar dari Penyusutan yang kita hitung dalam kertas kerja format Excell. Selisih ini menjadi masalah atau tidak ya.. bagaimana menanggulanginya.. Saya sangat membutuhkan pertolongannya.. Terima kasih..!

  • Ellyca

    Member
    26 October 2010 at 10:56 am
  • Hanif

    Member
    26 October 2010 at 10:59 am

    bisa jadi masalah lho?
    kenapa disusutkan mulai bulan berikutnya?

    Salam

  • Ellyca

    Member
    26 October 2010 at 11:23 am

    Rekan hanif..! Kalau gitu pada bulan pertama aja ya..? Trus bagaimana kalau aktivanya dibeli akhir bulan misalnya Tgl 16 sd. Tgl 30, apakah tetap disusutkan pada bulan pertama..? Terima kasih & Salam..!

  • Gideon21

    Member
    26 October 2010 at 11:30 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Aktiva baru kita susutkan pada bulan berikutnya setelah pembelian (pengakuan aktiva)

    Ada baiknya rekan Ellyca baca UU PPh Pasal 11, mungkin dapat membantu, khusus pada ayat (3) ditulis; Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

  • Hanif

    Member
    26 October 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Rekan hanif..! Kalau gitu pada bulan pertama aja ya..? Trus bagaimana kalau aktivanya dibeli akhir bulan misalnya Tgl 16 sd. Tgl 30, apakah tetap disusutkan pada bulan pertama..? Terima kasih & Salam..!

    Originaly posted by Gideon21:

    Ada baiknya rekan Ellyca baca UU PPh Pasal 11, mungkin dapat membantu, khusus pada ayat (3) ditulis; Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    merujuk pada ketentuan yang dikutip oleh rekan gideon21, penyusutan tetap dimulai dari bulan tersebut

    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 2:15 pm
    Originaly posted by hanif:

    merujuk pada ketentuan yang dikutip oleh rekan gideon21, penyusutan tetap dimulai dari bulan tersebut

    Sependapat…, bahkan misal dibeli tgl 31-3-2010, maka biaya penyusutan dihitung mulai bulan Maret..

  • VmanOrangKereN

    Member
    26 October 2010 at 2:43 pm

    setuju dan sependapat dengan rekan gideon, om hanif, dan om begawan.

  • ant888

    Member
    26 October 2010 at 3:58 pm

    setuju,

  • Mu61

    Member
    26 October 2010 at 6:13 pm
    Originaly posted by ant888:

    setuju,

    Kok ada komanya ? salah ketik atau masih ada lanjutannya ?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now