Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Selamat tinggal PTKP…
Selamat tinggal PTKP…
Mungkin yang akan dirugikan adalah perusahaan yang omsetnya <4,8M dan memiliki WHT, sehingga pada SPT Tahunan akan lebih bayar dan mengakibatkan untuk diperiksa..
- Originaly posted by budianto:
kasihan dikenakan tarif 5% walaupun ada pengurang PTKP.
gak adil kah ?Silahkan buat contoh etungan, laba bersih yg benar (nggak pake norma), atau rugi…
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan buat contoh etungan, laba bersih yg benar (nggak pake norma), atau rugi…
ayo loh disuruh dosen…
- Originaly posted by begawan5060:
Silahkan buat contoh etungan, laba bersih yg benar (nggak pake norma), atau rugi…
berarti adil atau tidak adil itu relatif ya pak?
Originaly posted by :hangsengnikkei
yang ini asisten dosen …
- Originaly posted by nughie07:
berarti adil atau tidak adil itu relatif ya pak?
Ya, dan dilihat dari pihak mana..
Bayangin, kalo berlaku untuk semua tanpa terkecuali.., masuk pasar pajaki 1% (kayak narik retribusi itu lhoo) - Originaly posted by hangsengnikkei:
*waktu bikin aturannya pasti ngundang Satpol PP nih
siap-2 gusur dong…
- Originaly posted by begawan5060:
Ya, dan dilihat dari pihak mana..
Bayangin, kalo berlaku untuk semua tanpa terkecuali.., masuk pasar pajaki 1% (kayak narik retribusi itu lhoohehe keren pak
kl saya membayangkan masa muda pak gunawan belajarnya gimana ya skali nongol ni pp lgs bikin heboh jagat forum ortax.
sy msh nubie ikut nyimak aja sambil belajar 🙂ikutan nimbrung.
kalao liat dari aturannya:
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.dari penjelasan
Ayat (2)
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
penghasilan dari usaha dan kegiatan;
penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.Kalau dengan aturan tersebut persepsi saya:
A. Aturan ini untuk mencakup WP Tertentu yang dibatasi memiliki penghasilan dari usaha selain dari definisi pekerjaan bebas disebut diatas DAN omset dibawah 4,8M berdasar omset tahun lalu.
Jadi kalau punya usaha terkait dengan pekerjaan bebas: yang menurut saya ini termasuk Law Firm, KAP, Konsultan Pajak, Kantor Appraisal dan lainnya tidak termasuk WP OP/Badan Tertentu.
kalau melihat difinisi pekerjaan bebas, ternyata tidak sampai disitu, yang aneh adalah distributor MLM, dan Direct Selling. ini ngga masuk juga nih jadinya???
Point Penting dalam PP ini. PRINSIP KEADILAN.
1. BuJang: gaji setahun 50jt. —–pph 21: Rp.1.160.000
2. usaha dagang omset setahun 50jta: —— Rp.500rb…untung / rugi ngga peduli.
3. jasa konsultan: omset 500jt: tariff ps. 31E, kalau untung. kalau rugi, siap diperiksa karena sudah kena 23, dan SKB ribet buat konsultan ngurusnya. kalo buat partner, cingcay lah yaa, dari pada bayar 31E, mending 1%. usaha ngga usah gede gede amat, 1M, cuma 10juta cuy. semua perusahaan outsource akuntan ya. lebih murah cuy. ngga usah gross up 21.Persepsi bujang: Enak amat bayar pajak cuma 500rb. saya sejuta. emang lo pikir gaji 50 jt jaman sekarng cukupppp…
Persepsi usaha dagang: untung belummm udah suruhhh setorrr. Rentenir atau pajak. ini negara pengennya potong cekep, ayam dibiarin idup, besok potong buntut, dipotong kecil kecil. bukannya ambil telorr aje (hasil 10, ambil 1). Eh bujang, anda kan kaga kenal rugi.
persepsi konsultant: emang gampang jadi konsultant. emang pasti untung, emang apa hakk nya negara bilang, yang dagang cuma bayar 1% final. kita kita ngga boleh. apa adillnya. sekolah tinggi tinggi, biay seminar, update aturan, kok jadi dikesampingkan.
Buat Saya: kokkk mau dapetin WP baru, malah buat yang lama merasa dikesampingkan. judulnya pajak UKM, mau bantu UKM/nyusahin UKM, belum jelas. Yang Bukan UKM, jadi ngiriii. kerja gaji 100jt, bayar pjk 15%. ada yang omset 4,8M bisa cuma 1%. cuihhh….
curahan hati, sambil nungguin peraturan pelaksana, sama mikir mikir gimana bisa termasuk pembayar pajak 1%….!!!
- Originaly posted by budianto:
yang kasihan pedagang makanan keliling, pedagang asongan dan warung tenda di trotoar dong…
Pasal 2 ayat (3) :
Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.Jadi menurut saya untuk pedagang yang ditrotoar tidak menggunakan PP 46/2013 ini..
- Originaly posted by nughie07:
kl saya membayangkan masa muda pak gunawan belajarnya gimana ya
pasti ga pnh belajar, bandel, sering bolos, nyontek melulu…
*piss mbah
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pasti ga pnh belajar, bandel, sering bolos, nyontek melulu.
Betul sekali, kok tahu? Padahal belum lahir,khan?
Saran : ikuti kelakuan mbah.. - Originaly posted by begawan5060:
Betul sekali, kok tahu? Padahal belum lahir,khan?
Saran : ikuti kelakuan mbah..keliatan dari komen2nya yg cerdik, mengundang intrik dan menggelitik
(tipikal org bandel), he he he… - Originaly posted by jekday:
sama mikir mikir gimana bisa termasuk pembayar pajak 1%
mungkin jadi pengusaha dengan meminimalkan biaya dan bermain dengan corporate tax to turn over ratio
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
mungkin jadi pengusaha dengan meminimalkan biaya dan bermain dengan corporate tax to turn over ratio
apa ini artinya??
makin tinggi aja nih bahasanya, kasian sama saya yg awam dong…boleh dijelaskan what is the meaning of kamsudnya rekan nughie?