Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Selalu salah potong !
Selalu salah potong !
Untuk saat ini yang saya lakukan :
1. Buat tertulis surat permohonan PBK ke lawan transaksi (Hanya membutuhkan Tanda Terima surat)
2. Langsung akuin bahwa itu adalah PPh Final :')adakah kesalahan pada langkah yang saya ambil ?
1 Lagi rekan, bagaimana cara memisahkan antara biaya untuk Penghasilan bersifat Final dengan yang Bersifat Umum ?
Contoh : Gaji, Upah, dll
Untuk saat ini yang saya lakukan :
1. Buat tertulis surat permohonan PBK ke lawan transaksi (Hanya membutuhkan Tanda Terima surat)
2. Langsung akuin bahwa itu adalah PPh Final :')adakah kesalahan pada langkah yang saya ambil ?
1 Lagi rekan, bagaimana cara memisahkan antara biaya untuk Penghasilan bersifat Final dengan yang Bersifat Umum ?
Contoh : Gaji, Upah, dll