Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Selain PP No. 37 Tahun 2018, Freeport Minta Ada Perjanjian Tambahan

  • Selain PP No. 37 Tahun 2018, Freeport Minta Ada Perjanjian Tambahan

     dianarahmasari updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Bung Rizal

    Member
    5 September 2018 at 9:05 am

    Pada 1 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan perpajakan tambang yang baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan mineral.

    Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah mengecualikan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

    Perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga di Papua, PT Freeport Indonesia (PTFI), masuk kategori yang dikecualikan tersebut. Aturan ini memberikan keringanan kewajiban pajak badan bagi PTFI. Aturan ini juga merupakan respons pemerintah dalam menindaklanjuti perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) untuk divestasi 51 persen saham PTFI yang memberikan kepastian stabilitas investasi PTFI pasca 2021.

    Tapi PP 37/2018 ini dinilai Freeport McMoran Inc (FCX), induk usaha PTFI di Amerika Serikat, belum cukup untuk menjamin kepastian investasi hingga 2041.

    FCX menginginkan kewajiban pajak yang sifatnya nailed down, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Karena itu, FCX meminta perjanjian bilateral sebagai tambahan.

    Saat dikonfirmasi mengenai ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tidak tahu seperti apa perjanjian bilateral yang dimaksud. Dia bilang, bos FCX Richard Adkerson diminta menghadap dirinya jika merasa tidak puas dengan aturan yang dibuat pemerintah.

    "Saya enggak tahu ya perjanjian bilateral itu apa, tapi kalau enggak puas, Richard Adkerson-nya suruh ngadep saya deh," kata Jonan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/9) malam.

    Aturan perpajakan tambang yang baru ini berupa PP di mana kekuatannya tidak seperti Kontrak Karya (KK) yang berkekuatan sama seperti Undang-Undang. KK adalah dasar hukum yang dipakai FCX selama puluhan tahun mengeruk tambang di Papua, sebelum dikeluarkannya aturan baru yaitu IUPK.

    Jonan bilang, kalau harus ditanya apakah PP 37/2018 ini dapat memuaskan semua pihak, pasti jawabannya tidak.

    "Ya kalau dituruti tidak puas, semua tidak puas," kata dia.

    Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, aturan baru tentang perpajakan tambang yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah tersebut sudah tepat.
    Menurut dia, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah yang menolak keinginan PT Freeport Indonesia, yang menginginkan perpajakan tambang diatur dalam sebuah perjanjian mengikat setara Undang-Undang seperti Kontrak Karya (KK).

    "Kalau dari segi pemerintah, ini bagus. Pemerintah saat ini sudah pintar, enggak mau terjebak seperti KK. Yang bisa diberikan oleh pemerintah ya PP itu, enggak bisa (dalam bentuk) perjanjian," kata Hikmahanto kepada kumparan.

    Hikmahanto menegaskan, opsi ini cukup baik diambil pemerintah agar tidak terjebak perjanjian KK yang membuat pemerintah bukan hanya terikat sebagai subyek hukum perdata, tapi juga sebagai regulator dan subyek hukum publik.

    Sumber: https://kumparan.com/@kumparanbisnis/jonan-ke-bos- freeport-soal-pajak-kalau-tidak-puas-ngadep-saya-1 536108511439983709

  • Bung Rizal

    Member
    5 September 2018 at 9:05 am
  • almirasabrina

    Member
    5 September 2018 at 9:09 am

    Mending dikasih buat pengusaha dalam negeri aja min, khusushnya start up

  • dianarahmasari

    Member
    5 September 2018 at 9:16 am

    Waduhhh, jangan mau

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now