Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Sekolah Negeri dan Lapangan sepak bola
Sekolah Negeri dan Lapangan sepak bola
Dear rekan,
jika ada sekolah NEGERI berada di wilayah IUP perusahaan, maka atas area emplasement dan bangunan sekolah tersebut, terkait pajak pbb nya tetap harus dibayar oleh perusahaan atau boleh dikeluarkan ? mohon dalil aturanya sekalian.
Kronologisnya adalah misal tahun 2010 sekolah tersebut memang masih dimiliki yayasan bagian dari perusahaan, namun pada tahun 2017 sekolah tersebut sudah dijadikan statusnya sebagai sekolah negeri dan dikelola oleh pemda setempat.dan atas lapangan sepakbola yang berada di wilayah iup, apakah itu termasuk kategori bangunan dan emplasment atau emplasement saja ? terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies