Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sekilas PER – 24/PJ/2012
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pernyataan yg bijak…sesuai dgn semboyan org yg bayar pajak…he he he
org bijak (disuruh) bayar pajak, pemerintah "bajak" (tanpa disuruh) korupsi pajak… he3…
- Originaly posted by yuniffer:
Sepertinya sekarang sudah pada punya… kan hp sejuta umat 🙂
AR saya ga punya bb.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
AR saya ga punya bb.
saya juga gk punya bb Rekan.
- Originaly posted by simonalim:
Originaly posted by wannabewongkpp:
AR saya ga punya bb.saya juga gk punya bb Rekan.
silahkan didonlot di ortax rekan…siapa tau ada kontribusi member disana
- Originaly posted by hasianku:
silahkan didonlot di ortax rekan…siapa tau ada kontribusi member disana
He…he…he… (saya beneran ketawa sendiri baca komen ini)
- Originaly posted by hasianku:
Originaly posted by simonalim:
Originaly posted by wannabewongkpp:
AR saya ga punya bb.saya juga gk punya bb Rekan.
silahkan didonlot di ortax rekan…siapa tau ada kontribusi member disana
Hahahaha… Lucu.. Lucu…
- Originaly posted by begawan5060:
He…he…he… (saya beneran ketawa sendiri baca komen ini)
Jarang2 mbahnya pajak tertawa… 😀
- Originaly posted by stif_male:
2. Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak untuk Status Cabang yang sudah tidak diberlakukan kembali
dengan kata lain penomoran terpusat tidak ada pembedaan cabang -cabang dan pusat….terus klau cabang mau buat faktur pajak harus konpirmasi dulu….kalau cabangnya banyak …pusing deh…..
- Originaly posted by ktfd:
bung wannabe, kok bisa anda kelolosan mendapat fp fiktif padahal persh anda pastilah
membeli secara "nyata" bukan (asumsi saya)??? mohon penjelasan.membeli secara nyata, ya. tapi apakah pembelian itu dari PKP ? darimana cabang perusahaan tau itu PKP atau bukan, masalahnya di perusahaan saya, cabang pun dapat melakukan pembelian, tentu ada batasan tertentu.
karyawan di cabang itu tidak mengerti apakah penggunaan FP dapat dilakukan bila dia "membeli FP" dari pihak lain tapi transaksi sebenarnya dengan pihak lainnya (yg non PKP).
sampai saat ini belum ada tindakan dari perusahaan atas kejadian ini, hanya mengkoreksi PPN yang fiktif tadi.
kira2 begitu rekan penjelasannya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
membeli secara nyata, ya. tapi apakah pembelian itu dari PKP ? darimana cabang perusahaan tau itu PKP atau bukan, masalahnya di perusahaan saya, cabang pun dapat melakukan pembelian, tentu ada batasan tertentu.
rekan harus melakukan kunjungan kerja ke cabang2 untuk memberitahukan hal ini…dr koreksi2 fiktif itu dibuat black list-nya spy mereka bisa tahu dan tdk dikerjain lagi. yg fiktif ditagihkan lagi ke vendornya krn FP-nya tdk bisa dikreditkan.
jadi rekan emang hrs keliling cabang2 dululah…
- Originaly posted by hasianku:
jadi rekan emang hrs keliling cabang2 dululah…
saya hanya seorang pegawai biasa di divisi pajak rekan, biasanya yang jalan2 itu manajer saya, hehehe…
Dear rekan ortax,
nubie pengen tau nih…apakah setiap kali kita nerbit FP harus online ke kantor pajaknya?thanks