Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sekilas PER – 24/PJ/2012
dear ortax..
Pasal 19
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari …?- Originaly posted by semoga:
bukankah penomoran dimulai bulan januari …?
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Originaly posted by semoga:
pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari …?Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 – 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.
bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???
- Originaly posted by ktfd:
bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???
baru donlot…
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir
WP hrs melaporkan ke KPP no seri yg tdk habis terpakai
Kalau ada 2 FP dengan nomor seri yang sama, dua2nya dianggap cacat…dll rekan senior
- Originaly posted by hasianku:
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir
120% maksudnya
- Originaly posted by hasianku:
WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir
weleh… balik kucing kayak yg lama lagi… maju mundur maju mundur kayak undur2…
fps dihilangkan, lalu muncul faktur pajak tak lengkap yg substansinya sami mawon dgn fps…
pusing lama2 ini… Per 24 ini mempengaruhi per 67/PJ/2010 juga ga ya?
kyk pnbp pertamina gitu..- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by semoga:
pertanyaan:
bukankah penomoran dimulai bulan januari …?
Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 – 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee
thankz [encerahannyasalam
- Originaly posted by salasa:
Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee
Di Pasal 22 Per 24/2012 disebutkan bahwa PEr tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2013.
Mungkin ini juga waktu yg dibutuhkan untuk perubahan dan sosialisasi e-SPT PPN yang baru atau updatenya. wah kayak beli vouvher hp perdana, perlu diaktivasi yah, he he he
biar yg non PKP ga bs nerbitin faktur kali…(ngaruh ga ya??)
Pasal 19
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor
Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.batas waktunya hanya 1 bulan
siap kah DJP dan WP nya???