Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM sekilas PER – 24/PJ/2012

  • sekilas PER – 24/PJ/2012

     sentia updated 11 years, 4 months ago 26 Members · 87 Posts
  • semoga

    Member
    29 November 2012 at 1:09 pm
  • semoga

    Member
    29 November 2012 at 1:09 pm

    dear ortax..

    Pasal 19

    (1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

    pertanyaan:
    bukankah penomoran dimulai bulan januari …?

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by semoga:

    bukankah penomoran dimulai bulan januari …?

    Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  • yuniffer

    Member
    29 November 2012 at 1:32 pm
    Originaly posted by semoga:

    pertanyaan:
    bukankah penomoran dimulai bulan januari …?

    Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 – 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:03 pm

    bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagi rekan2 yg sdh mempelajari, substansi baru apa yg diatur oleh perdj ini???

    baru donlot…
    WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir
    WP hrs melaporkan ke KPP no seri yg tdk habis terpakai
    Kalau ada 2 FP dengan nomor seri yang sama, dua2nya dianggap cacat…

    dll rekan senior

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by hasianku:

    WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir

    120% maksudnya

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by hasianku:

    WP hrs minta nomor seri ke KPP, dijatah maks 20% dari jumlah FP yg diterbitkan 3 bulan terakhir

    weleh… balik kucing kayak yg lama lagi… maju mundur maju mundur kayak undur2…
    fps dihilangkan, lalu muncul faktur pajak tak lengkap yg substansinya sami mawon dgn fps…
    pusing lama2 ini…

  • riorosario

    Member
    29 November 2012 at 2:45 pm

    Per 24 ini mempengaruhi per 67/PJ/2010 juga ga ya?
    kyk pnbp pertamina gitu..

  • salasa

    Member
    29 November 2012 at 2:45 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by semoga:
    pertanyaan:
    bukankah penomoran dimulai bulan januari …?
    Betul, namun per tanggal 1 April 2013, akan diberlakukan penomoran Faktur Pajak yang baru berdasarkan nomor yang diterbitkan oleh DJP. Jadi sebelum itu (01 Januari 2013 – 31 Maret 2013) masih menggunakan format lama sesuai dnegan Per 13/2010.

    Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee
    thankz [encerahannya

    salam

  • yuniffer

    Member
    29 November 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by salasa:

    Rekan yunifer di bagian mana nya yah yg menyebutkan di pakai per april 2013, sy belum beres baca per nya jadi belum tau nec,,sekilas sy pikir berlaku per 1 jan 2013,,hee

    Di Pasal 22 Per 24/2012 disebutkan bahwa PEr tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2013.
    Mungkin ini juga waktu yg dibutuhkan untuk perubahan dan sosialisasi e-SPT PPN yang baru atau updatenya.

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:20 pm

    wah kayak beli vouvher hp perdana, perlu diaktivasi yah, he he he

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:22 pm

    biar yg non PKP ga bs nerbitin faktur kali…(ngaruh ga ya??)

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:23 pm

    Pasal 19

    (1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan
    Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    ini.
    (2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor
    Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.

    batas waktunya hanya 1 bulan

  • ewox

    Member
    29 November 2012 at 3:23 pm

    siap kah DJP dan WP nya???

Viewing 1 - 15 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now