Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak sekali lagi tentang PAJAK TANGGUHAN

  • sekali lagi tentang PAJAK TANGGUHAN

     ktfd updated 13 years, 12 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ndoet

    Member
    15 May 2010 at 11:50 am
  • ndoet

    Member
    15 May 2010 at 11:50 am

    rekan2 tolong pendapatnya dunk!

    tahun 2008 penghasilan developer (pengembang) kan gak final,
    tahun 2009 penghasilan developer (pengembang) menjadi final,

    karena dalam tahun 2009 tidak ada pendapatan lainnya yg gak final, maka
    konsekwensi logisnya:
    tahun 2008 terdapat akun Pajak Tangguhan,
    tahun 2009 tidak terdapat akun Pajak Tangguhan (karena semwa perbedaan menjadi perbedaan tetap),

    itu kan artinya terjadi inkonsistensi antara penyajian laporan keuangan 2008 dan 2009, …………….. tetapi……..
    Alhamdulillah auditor kami tetap memberikan opini WTS, dan tidak men disclose inkonsistensi tsb, beserta pengaruh inkonsistensi tsb….

    yang mo saya tanyakan, apakah opini auditor tsb udah benar ??
    meskipun terus terang saja, saya sebenarnya hepi dg opini wts itu hehehe….

  • ktfd

    Member
    20 May 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by ndoet:

    itu kan artinya terjadi inkonsistensi antara penyajian laporan keuangan 2008 dan 2009

    waduh kasian gak ada yg tanggapin welehwelehweleh….

    menurut sy itu bukan inkonsistensi rekan ndut, kan memang peraturannya yg berubah
    dan bukan krn persh anda yg sengaja mengubah metode.
    inkonsistensi itu jika prsh anda mengubah2 metode tanpa ada hujan dan angin… gitu lho…
    ya bener lah opininya wtp/wajar tanpa pengecualian (bukan wts) jika memang
    lap keu persh anda sdh sesuai standar tidak termasuk pajak tangguhan tsb yg memang
    berubah krn aturannya yg berubah.
    salam.

  • ndoet

    Member
    21 May 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by ktfd:

    menurut sy itu bukan inkonsistensi rekan ndut, kan memang peraturannya yg berubah
    dan bukan krn persh anda yg sengaja mengubah metode.
    inkonsistensi itu jika prsh anda mengubah2 metode tanpa ada hujan dan angin… gitu lho…

    apa bener begitu … ???
    bukannya inkonsistensi itu artinya tidak konsisten … ??
    tahun lalu memperhitungkan pajak tangguhan, tahun ini tidak memperhitungkan pajak tangguhan, itu namanya kan tidak konsisten, …. terlepas dari apa penyebabnya.

    atau mungkin pak ktfd punya, referensi tentang arti inkonsistensi,…. tolong di sharing ya pak, terimakasih

  • ktfd

    Member
    26 May 2010 at 3:52 pm

    rekan ndoet,
    kalau cuma dilihat dr sudut pandang dulu ada pjk tangguhan, sekarang gak ada…
    ya betul kate ente… memang gak konsisten… cuman sayangnya prinsip konsistensi
    di akuntansi gak sesempit itu alias harus dilihat lagi apa penyebabnya…
    konsistensi di prinsip akuntansi itu adalah jika anda mengubah-ubah metode/cara
    tanpa adanya sebab khusus, mis th 07, 08, 09 pake grs lurus, tp th 10, 11, 12 pake double
    declining balance, trs th 13, 14, 15 pake sum of years digit krn disuruh bosnya tanpa
    sebab yg jelas… utk jelasnya lihat aja psak ya mas… baca sendiri ya…
    salam.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now