Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › sekali lagi tentang PAJAK TANGGUHAN
sekali lagi tentang PAJAK TANGGUHAN
rekan2 tolong pendapatnya dunk!
tahun 2008 penghasilan developer (pengembang) kan gak final,
tahun 2009 penghasilan developer (pengembang) menjadi final,karena dalam tahun 2009 tidak ada pendapatan lainnya yg gak final, maka
konsekwensi logisnya:
tahun 2008 terdapat akun Pajak Tangguhan,
tahun 2009 tidak terdapat akun Pajak Tangguhan (karena semwa perbedaan menjadi perbedaan tetap),itu kan artinya terjadi inkonsistensi antara penyajian laporan keuangan 2008 dan 2009, …………….. tetapi……..
Alhamdulillah auditor kami tetap memberikan opini WTS, dan tidak men disclose inkonsistensi tsb, beserta pengaruh inkonsistensi tsb….yang mo saya tanyakan, apakah opini auditor tsb udah benar ??
meskipun terus terang saja, saya sebenarnya hepi dg opini wts itu hehehe….- Originaly posted by ndoet:
itu kan artinya terjadi inkonsistensi antara penyajian laporan keuangan 2008 dan 2009
waduh kasian gak ada yg tanggapin welehwelehweleh….
menurut sy itu bukan inkonsistensi rekan ndut, kan memang peraturannya yg berubah
dan bukan krn persh anda yg sengaja mengubah metode.
inkonsistensi itu jika prsh anda mengubah2 metode tanpa ada hujan dan angin… gitu lho…
ya bener lah opininya wtp/wajar tanpa pengecualian (bukan wts) jika memang
lap keu persh anda sdh sesuai standar tidak termasuk pajak tangguhan tsb yg memang
berubah krn aturannya yg berubah.
salam. - Originaly posted by ktfd:
menurut sy itu bukan inkonsistensi rekan ndut, kan memang peraturannya yg berubah
dan bukan krn persh anda yg sengaja mengubah metode.
inkonsistensi itu jika prsh anda mengubah2 metode tanpa ada hujan dan angin… gitu lho…apa bener begitu … ???
bukannya inkonsistensi itu artinya tidak konsisten … ??
tahun lalu memperhitungkan pajak tangguhan, tahun ini tidak memperhitungkan pajak tangguhan, itu namanya kan tidak konsisten, …. terlepas dari apa penyebabnya.atau mungkin pak ktfd punya, referensi tentang arti inkonsistensi,…. tolong di sharing ya pak, terimakasih
rekan ndoet,
kalau cuma dilihat dr sudut pandang dulu ada pjk tangguhan, sekarang gak ada…
ya betul kate ente… memang gak konsisten… cuman sayangnya prinsip konsistensi
di akuntansi gak sesempit itu alias harus dilihat lagi apa penyebabnya…
konsistensi di prinsip akuntansi itu adalah jika anda mengubah-ubah metode/cara
tanpa adanya sebab khusus, mis th 07, 08, 09 pake grs lurus, tp th 10, 11, 12 pake double
declining balance, trs th 13, 14, 15 pake sum of years digit krn disuruh bosnya tanpa
sebab yg jelas… utk jelasnya lihat aja psak ya mas… baca sendiri ya…
salam.