Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SEKALI LAGI TENTANG NPWP CABANG
SEKALI LAGI TENTANG NPWP CABANG
Dear all,
Saya mau tanya lagi nih.. mengenai permohonan NPWP cabang, apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang, apakah tidak cukup hanya dengan melampirkan akte pendirian kantor pusat saja?
Trima kasih atas infonya.Salam,
- Originaly posted by alisha:
apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang
Benar.
Karena kan, atas dasar akta pendirian tersebut, oleh KPP diterbitkan SKT. Sehingga, diketahuilan kewajiban pajak yang seperti apa saja harus dilaporkan.Salam
- Originaly posted by alisha:
Saya mau tanya lagi nih.. mengenai permohonan NPWP cabang, apakah memang harus dengan menyertakan akte pendirian kantor cabang, apakah tidak cukup hanya dengan melampirkan akte pendirian kantor pusat saja?
Trima kasih atas infonya.Melampirkan akta pendirian pusat di sertai surat keterangan cabang dari perusahaan pusat sudah cukup rekan…
ooo begitu ya… thx rekan wurangian..
tapi kalo saya bandingkan dg cabang kami yg lain, prosesnya tidak seperti itu, hanya melampirkan akte pendirian kantor pusat saja sdh cukup, tentunya disertai dg syarat yg lain. jadi, apakah kebijakan masing-2 KPP gak sama? ato mungkin ada dasar hukumnya mengenai hal tsb, mohon infonya .. terima kasih.Salam,
- Originaly posted by alisha:
apakah kebijakan masing-2 KPP gak sama?
Hal yang seperti ini terkadang bisa bikin bingung WP. Itu benar rekan alisha.
Sebab, saya pernah dapat pengalaman begini. Ada KPP Pratama yang sama2 berdomisili di wilayah Jakarta Barat.
(asli tidak bisa disebut) KPP "ABC", jika kita melaporkan NIHIL, maka SPT Masa PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2 harus tetap dilaporkan. Sedangkan, di KPP "XYZ", jika melaporkan NIHIL, SPM PPh 23 dan 4 ayat 2 tidak dilaporkanSalam
Cukup akte pendirian kantor pusat, biasanya branch sebagai kepanjangan kantor pusat.