Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Security Deposits Sewa Appartement

  • Security Deposits Sewa Appartement

  • dodidodido

    Member
    1 April 2022 at 3:31 pm

    Rekan,

    Gimana kondisinya kalau dulu ada security deposits ke appartement nominal 50 juta
    Pada saat masa sewa, security deposits hanya kembali 17 juta dengan alasan penggantian properti yang rusak.

    Atas dasar tersebut, apakah 33 juta yang di potong pihak pemilik appartement itu merupakan objek pajak ? karna saya hanya khawatir itu dapat dikategorikan sebagai service charge, dan dikenakan pph final 4 ayat 2 10%

  • zahra_ainun

    Member
    3 April 2022 at 1:16 pm

    menurut saya objek pajak tapi gak tau klasifikasinya kemana. mungkin seprti yg rekan bilang jadi seperti biaya maintenance

  • harind

    Member
    3 April 2022 at 1:35 pm

    kembali ke nature transaksi dan pencatatan rekan…jika dijadikan denda, mka bukan objek

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now