Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SE-66/PJ/2008
Bagaimana pendapat teman-teman dengan SE-66/PJ/2008??????
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 66/PJ/2008TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
AKAN BERAKHIRNYA PROGRAM SUNSET POLICYDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy
sebagaimana diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan pada tanggal 31 Desember 2008
dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang
memanfaatkan Program Sunset Policy tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai
berikut :1. Kantor Pelayanan Pajak diseluruh Indonesia tetap buka pada :
1. Hari Sabtu tanggal 06, 13 dan 20 Desember 2008 dengan jam
kerja biasa mulai pukul 07.30 s.d 17.00 waktu setempat;
2. Hari Selasa tanggal 30 Desember 2008 dan Rabu tanggal 31
Desember 2008 dengan jam kerja yang diperpanjang mulai pukul 07.30 s.d
19.00 waktu setempat dan tetap menyesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak
yang dilayani;
2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada
masing-masing Kepala Kantor.
3. Para Kepala Kantor agar mengumumkan perihal diatas kepada
masyarakat.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 November 2008
Direktur Jenderal,ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.DJP tentu telah memperhitungkan cost yg timbul atas kebijakan Sunset Policy ini, biayanya besar mannnn…….
Siap² deh jika mulai 01 Jan 2009 DJP "gelap mata" dan membabi buta dalam meng-collect pajak² di Nusantara ini, terutama bagi yg tidak ikut Sunset Policy dan/atau WP yg ditemukan data/keterangan yg menyatakan laporan pajak tidak benar.