Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SE-56/PJ/2010 tentang penjelasan mengenai FAKTUR PAJAK LAMA
SE-56/PJ/2010 tentang penjelasan mengenai FAKTUR PAJAK LAMA
- Originaly posted by begawan5060:
Sebelum SE ini terbit…, menurut saya PER-13 sudah cukup jelas…
Bahwa menurut ketentuan lama maupun ketentuan baru, FP tidak ada bentuk baku-nya..
Yang terlampir pada masing-masing PER-nya (lama maupun baru) hanya sekedar contohsangat sependapat…
- Originaly posted by begawan5060:
Sebelum SE ini terbit…, menurut saya PER-13 sudah cukup jelas…
Bahwa menurut ketentuan lama maupun ketentuan baru, FP tidak ada bentuk baku-nya..
Yang terlampir pada masing-masing PER-nya (lama maupun baru) hanya sekedar contohtul sekali
Salam