Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SE 05/PJ.03/2008 SEBAGAI JUKLAK PP 51 TH 2008

  • SE 05/PJ.03/2008 SEBAGAI JUKLAK PP 51 TH 2008

     caktirawan updated 16 years, 3 months ago 12 Members · 18 Posts
  • Otong

    Member
    11 September 2008 at 1:11 pm

    SE merupakan aturan yang bersifat intern suatu intansi sementara ketentuan yang berlaku umum dan bisa disebarluaskan adalah PP, PER, UU. SE tersebut sekedar menyampaikan PP 51 id intern DJP bukan sebuah aturan pelaksanaan

  • iwansiagian

    Member
    11 September 2008 at 1:43 pm

    Sebenarnya diatur bagaimana pun ini larinya hubungan Business to business akhirnya..Karena utk kekurangannya tsb harus kita tagih dari perusahaan yg kita kurang potong pembayarannya..Kalo mereka nga mau kasih duitnya, yah nga mungkin pemotong mau bayarin kan.
    Sebenarnya banyak sekali yg bikin njelimet peraturan yg berlaku surut..
    contohnya..
    1. Bagaimana apabila perusahaan rekanan tsb periode pembukuan dan pelaporan pajaknya Juli 2007 sd Juni 2008? dan sudah melaporkan SPT Tahunan pada tgl 31 Juli 2008?Mesti pembetulan kah?
    2. Bagaimana apabila perusahaan rekanan tsb mulai bulan Maret 2008 mendapat SKB pembebasan pemotongan PPh 23?Pada saat dipotong bulan februari 2008 masih bisa dipotong, krn blm dapat SKB(baru dapat Maret 2008)
    3. Bagaimana apabila rekanan pada bulan juli 2008 dilikuidasi, dan sudah dapat clearance dari Dirjen Pajak?

    Banyak lagi lah kl yg dipikirkan bikin rumit kl buat peraturan yg berlaku surut.

  • caktirawan

    Member
    13 September 2008 at 10:08 am

    Kalo menurut pendapat saya, untuk pembayaran kontrak/termyn jaskon yg terjadi di tahun 2008 ini masih mengacu pada PP 140 tahun 2000 yg mana tarifnya tetap 2 % (tentang final/tdk final tergantung nilai proyek) karena apa…,kalo nggak salah di pasal 10 ayat 2 PP 51 disebutkan bahwa Kompensasi kerugian yg masih ada hanya bisa dikompensasikan terakhir tahun pajak 2008 ini,artinya 2008 ini ada yang tidak final dan tarif 2 %,sementara kalo PP 51 ini tarif yg 3 % dan bersifat final,berlaku mulai 1 Januari 2009.Kalo tahun 2008 dikenakan 3 % dan bersifat final,seharusnya tdk ada pasal yang mengatur spt tsb diatas dalam PP 51.demikian.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now