• scraf kena ppn ?

     juni updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 15 Posts
  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 10:07 am

    salam ortax,,

    perasaan saya pernah denger kalau jual barang sisa produksi/ scraft tidak kena PPN,,
    tapi saya cari2 peraturannya ko ga ketemu2 yah,,atau memang kena ppn yah

    mohon bantuannya

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 10:07 am
  • johanwahyudi

    Member
    11 March 2011 at 11:32 am

    belum ada yang coment yah,,,

  • Yudiak

    Member
    11 March 2011 at 2:46 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    belum ada yang coment yah,,,

    euleuh2 karunya pisan (kasihan sekali) he..he..he..

  • Yudiak

    Member
    11 March 2011 at 2:51 pm

    Mungkin ada hubungannya dgn ini :

    Peraturan Menteri Keuangan
    101/PMK.04/2005

    "Pasal 17
    (1) Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

    (2) Dasar perhitungan pungutan negara atas pengeluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    1. BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan dan kurs valuta asing yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ke PDKB;
    2. Apabila pembebanan tarif BM untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif BM untuk barang hasil olahan, BM didasarkan pada pembebanan tarif BM barang hasil olahan yang berlaku pada saat dikeluarkan dari PDKB;
    3. Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
    4. PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    11 March 2011 at 2:55 pm

    Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :

    Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    SE-03/BC/2008 point nomor 3

    3. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

    Salam

  • juni

    Member
    11 March 2011 at 3:06 pm

    Tergantung scrapnya !!

    Setau saya biasanya sisa produksi yang bahan baku belum sempat diolah, dimana bahan baku tersebut tidak kena PPN. jadi scrap nya juga tidak kena ppn.

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 7:22 am

    rekan yudiak,,ko gak ada hubungannya yah,,hehe

    rekan juni,,,bukan belum sempet di olah,,
    misalnya gini dalam membuat produksi misalnya pagar besi,,dari bahan baku besi/plat kan di potong untuk pembuatan dan ada kelebihan2 potongan kecil2. nah potongan2 kecil itu namanya scraft,,
    kan dalam sebulan kalau di kumpulin nilainya lumayan besar juga..apakah atas penjualan tsb kena PPn? saya pernah denger tidak kena ppn tapi lagi cari dasarnya ko ga ketemu2 yah

    salam

  • chris1311

    Member
    14 March 2011 at 8:32 am

    di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….
    tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.

    salam

  • Yudiak

    Member
    14 March 2011 at 8:52 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    rekan yudiak,,ko gak ada hubungannya yah,,hehe

    bukankah yg dibawah ini ada hubungannya

    Originaly posted by Yudiak:

    Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :

    Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    SE-03/BC/2008 point nomor 3

    3. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 9:28 am
    Originaly posted by Yudiak:

    bukankah yg dibawah ini ada hubungannya

    Originaly posted by Yudiak:
    Peraturan Menteri Keuangan 101/PML.04/2005 Pasal 17 mungkin berhubungan juga dengan ini :

    Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai
    SE-03/BC/2008 point nomor 3

    3. Sisa hasil produksi/limbah dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

    Salam

    mungkin itu kaitannya dengan sisa produksi dari luar daerah pabean,,
    tapi betul juga yah ada kaitannya dengan sisa produksi,,thanks masukannya rekan

    namun yang saya maksud sisa produksi DN yang di jual di DN,,

    slam

  • johanwahyudi

    Member
    14 March 2011 at 9:29 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.

    makanya saya juga lagi cari,,hehe

    salam

  • maruli

    Member
    14 March 2011 at 3:39 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….
    tapi kalau ada aturan terkait ini boleh juga rekan johan.

    salam

    Sepakat

  • hendrioye

    Member
    14 March 2011 at 5:09 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    di perusahaan saya juga utk penjualan scraf menggunakan PPN karena waktu membeli juga menggunakan PPN jadi dasarnya seperti itu saja….

    seperti bunyi surat dirjen pajak S-1095/PJ.5.2/1990 butir 3..
    sori klo keliru…:D

    salam,

  • juni

    Member
    14 March 2011 at 7:45 pm

    mungkin waste kali yah..!!
    Kalo scrap mungkin lebih cendrung kemasannya..!! ditempat aku juga scrap dan waste kena ppn kok

    Acuannya boleh nih, tapi dah jadul banget

    PPN ATAS PENJUALAN WASTE
    Surat Dirjen Pajak : S-600/PJ.52/1992
    Tanggal : 16-Mar-1992

    Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 September 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
    2. Kapas sebagai produk pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak. Akan tetapi apabila kapas tersebut telah mengalami proses lanjut (dibersihkan atau dimurnikan) maka sesuai dengan butir 1 di atas, kapas adalah Barang Kena Pajak. Demikian juga Polyster dan rayon adalah Barang Kena Pajak.
    3. Waste sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara karenanya dapat berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak. Apabila waste dimaksud berasal dari sisa olahan kapas, polyster, dan rayon berupa benang-benang pendek dan selanjutnya, maka waste ini adalah Barang Kena Pajak yang penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.

    Demikian penjelasan kami untuk dipahami.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now