Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Saya UMKM atau bukan???

  • Saya UMKM atau bukan???

     kyloren updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Nurlenaaja

    Member
    25 August 2016 at 10:20 am

    Selamat siang Master sekalian. Saya mau bertanya, kakak saya adalah seorang Pedagang Mi Ayam yang berjualan menumpang di depan toko orang lain setelah toko orang tersebut tutup. Jam operasional usaha adalah mulai Jam 6 sore sampai jam 10 malam. Karena usaha kakak saya tergolong PKL, kakak saya tidak menyetor PPh 1% dari omzet sesuai PP No.46, selama ini kakak saya menyetor PPh Pasal 25 pribadi serta melaporkan SPT Tahun 2015 saya menggunakan Norma dengan perkiraan Omzet bruto setahun 365 jt. Yang akan saya tanyakan adalah :
    1. Apakah usaha kakak saya masuk kategory UMKM?
    2. Ada asset berupa rumah dan mobil yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Kakak saya sebaiknya ikut Tax Amnesty atau tidak? Jika Iya, dapatkah kakak saya menggunakan tarif tebusan UMKM 0,5% dari Assetnya?
    Mohon pencerahan dari Master2 sekalian. Terima kasih sebelumnya.

  • Nurlenaaja

    Member
    25 August 2016 at 10:20 am
  • hendraprasetio

    Member
    25 August 2016 at 10:52 am

    1. Seharusnya umkm rekan
    2. Kesempatan yg baik harus ikutan TA rekan, pengenaan 0,5 %

  • danilecarlo

    Member
    25 August 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by Nurlenaaja:

    1. Apakah usaha kakak saya masuk kategory UMKM?

    Iya termasuk UMKM.
    Buat Surat Pernyataan Omset < 4,8 m pakai materai Rp 6.000
    SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA

    Saya yang bertandatangan di bawah ini:
    NamaWajibPajak : ……………………………….(1)
    NPWP : ………………………………………..(2 )
    Alamat : ………………..(3)

    Bertindakuntukdanatasnamadirisendiri/wakil/kuasada ri(hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
    NamaWajibPajak : …………………………………………. ……………….(4)
    NPWP : …………………………………………. ……………….(5)
    Alamat : …………………………………………. ……………….(6)

    Denganinimenyatakanbahwa:

    1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentangPengampunanPajak.

    2. adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagaiberikut:

    No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp)
    1. Januari
    2. Februari
    3. Maret
    4. April
    5. Mei
    6. Juni
    7. Juli
    8. Agustus
    9. September
    10. Oktober
    11. November
    12. Desember
    TOTAL

    DemikianSuratPernyataaninisayabuat dengan sebenar-benarnya.

    Surabaya tgl………………. (9)
    WajibPajak/

    Meterai
    Rp. 6000

    (NamaJelas)

  • danilecarlo

    Member
    25 August 2016 at 11:01 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Ada asset berupa rumah dan mobil yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Kakak saya sebaiknya ikut Tax Amnesty atau tidak?

    Iya.
    Bisa , ikuti prosedur di atas.

  • kyloren

    Member
    25 August 2016 at 11:02 am
    Originaly posted by Nurlenaaja:

    Apakah usaha kakak saya masuk kategory UMKM?

    kalau secara PP 46
    Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
    menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
    menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

    Originaly posted by Nurlenaaja:

    Ada asset berupa rumah dan mobil yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2015

    pembetulan saja lebih baik

    Originaly posted by Nurlenaaja:

    dapatkah kakak saya menggunakan tarif tebusan UMKM 0,5%

    bisa selama omset dibawah 4,8M

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now