Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
- Originaly posted by elifitriyah:
selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??
tidak,,, pph final tidak ada hubungan dengan ppn,,, cmiiw,, salam
- Originaly posted by elifitriyah:
selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??
tidak,,, pph final tidak ada hubungan dengan ppn,,, cmiiw,, salam
Baik, terimakasih rekan..salam
Baik, terimakasih rekan..salam
Sama- sama,, semoga bisa membantu
Sama- sama,, semoga bisa membantu
- Originaly posted by elifitriyah:
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
ini atas nama OP rekan sendiri atau perusahaan ya??
- Originaly posted by elifitriyah:
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
ini atas nama OP rekan sendiri atau perusahaan ya??
Selamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
YudiSelamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
YudiSelamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
Yudi- Originaly posted by yudilian199:
Selamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
Yudisudah dijawab di trit sebelah
- Originaly posted by yudilian199:
Selamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
Yudisudah dijawab di trit sebelah
- Originaly posted by yudilian199:
Selamat Malam Rekan2 Ortax,
Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?
Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.
Salam,
Yudisudah dijawab di trit sebelah
halo