Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?

  • Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?

     sinaupajeksik updated 9 years, 11 months ago 9 Members · 44 Posts
  • Lawleit

    Member
    16 September 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by elifitriyah:

    selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??

    tidak,,, pph final tidak ada hubungan dengan ppn,,, cmiiw,, salam

  • Lawleit

    Member
    16 September 2013 at 10:38 am
    Originaly posted by elifitriyah:

    selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??

    tidak,,, pph final tidak ada hubungan dengan ppn,,, cmiiw,, salam

  • elifitriyah

    Member
    16 September 2013 at 10:40 am

    Baik, terimakasih rekan..salam

  • elifitriyah

    Member
    16 September 2013 at 10:40 am

    Baik, terimakasih rekan..salam

  • Lawleit

    Member
    16 September 2013 at 10:48 am

    Sama- sama,, semoga bisa membantu

  • Lawleit

    Member
    16 September 2013 at 10:48 am

    Sama- sama,, semoga bisa membantu

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 9:40 am
    Originaly posted by elifitriyah:

    Selamat pagi rekan,

    Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???

    ini atas nama OP rekan sendiri atau perusahaan ya??

  • priadiar4

    Member
    17 September 2013 at 9:40 am
    Originaly posted by elifitriyah:

    Selamat pagi rekan,

    Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???

    ini atas nama OP rekan sendiri atau perusahaan ya??

  • yudilian199

    Member
    2 June 2014 at 9:44 pm

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

  • yudilian199

    Member
    2 June 2014 at 9:44 pm

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

  • yudilian199

    Member
    2 June 2014 at 9:44 pm

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by yudilian199:

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

    sudah dijawab di trit sebelah

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by yudilian199:

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

    sudah dijawab di trit sebelah

  • priadiar4

    Member
    3 June 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by yudilian199:

    Selamat Malam Rekan2 Ortax,

    Mohon pendapatnya apakah tahun 2014 ini perusahaan tempat ssaya bekerja tetap harus membayar PPH Pasal 4 ayat 2 jika tahun 2013 omset perusahaan sudah lewat Rp. 4,8 M ?

    Tahun lalu kami sudah membayar PPh pasal 4 ayat 2 mulai berlaku PP tsb sampai Desember 2013.

    Salam,
    Yudi

    sudah dijawab di trit sebelah

  • Siswadi78

    Member
    3 June 2014 at 9:36 am

    halo

Viewing 16 - 30 of 44 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now