Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
Saya dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau tidak?
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
Selamat pagi rekan,
Saya terdaftar sebagai WP sejak Februari 2013, Dan baru terdapat omset di bulan Mei 2013. Nah, dengan berlakunya PP 46,. saya dikenakan PPh final pasal 4 ayat 2 atau tidak???
- Originaly posted by elifitriyah:
omset di bulan Mei 2013
bisa dilampiri omsetnya?
- Originaly posted by elifitriyah:
omset di bulan Mei 2013
bisa dilampiri omsetnya?
tergantung omzetnya rekan, jika dibawah 4,8 miliar per tahun, kena pph final (PP 46).
tergantung omzetnya rekan, jika dibawah 4,8 miliar per tahun, kena pph final (PP 46).
omset saya jelas dibawah 4.8 m rekan…
berarti saya tetap membayar PPh pasal 4 ayat 2 atas omset Juli 2013 ??omset saya jelas dibawah 4.8 m rekan…
berarti saya tetap membayar PPh pasal 4 ayat 2 atas omset Juli 2013 ??- Originaly posted by elifitriyah:
berarti saya tetap membayar PPh pasal 4 ayat 2 atas omset Juli 2013 ??
yups, tanpa harus bayar pph 25 lagi.
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti saya tetap membayar PPh pasal 4 ayat 2 atas omset Juli 2013 ??
yups, tanpa harus bayar pph 25 lagi.
begitu yaw rekan,,
selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??begitu yaw rekan,,
selain itu PPN keluaran saya dipungut langsung dari pihak Bendaharawan Negara, apakah itu mempengaruhi pengenaan PPh final tersebut??- Originaly posted by elifitriyah:
omset saya jelas dibawah 4.8 m rekan…
omset tahunan lo,, bukan bulanan,,, salam,,
- Originaly posted by elifitriyah:
omset saya jelas dibawah 4.8 m rekan…
omset tahunan lo,, bukan bulanan,,, salam,,