Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Pajak atas Satu Perusahaan dengan Dua Jenis Usaha yang Berbeda
Aspek Pajak atas Satu Perusahaan dengan Dua Jenis Usaha yang Berbeda
Selamat Siang, mohon masukan dari para senior, jika suatu persh sudah bergerak di bidang perdagangan, kemudia mau expansi di usaha lain (manufaktur), apakah ada tarif pajak atas bidang yang berbeda tsb yg akan memberatkan satu sama lain? Atau sebaiknya dipisah dan membuat PT baru? Terima kasih atas bantuannya
lebih enaknya sih beda PT ya.. kalau mau digabung 1 PT, akan sulit memisahkan biayanya.. karena berpengaruh ke koreksi fiskal
Trm kasih masukannya.
Oiya mengenai koreksi fiskal, perbedaan antara persh dagang dan manufaktur dimana ya? (maaf blm pernah megang persh manufaktur)
Viewing 1 - 3 of 3 replies