Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM satu faktur pajak terdiri dari berbagai macam surat jalan

  • satu faktur pajak terdiri dari berbagai macam surat jalan

     agitadian updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 18 Posts
  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:01 pm
  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:01 pm

    salam ortax
    perusahaan kami memiliki transaksi pengiriman barang dalam satu minggunya ke prusahaan x, lebih dari satu pengiriman. bisa tidak saya membuat satu faktur pajak untuk berbagai macam surat jalan.
    terima kasih

  • KoRaY

    Member
    27 April 2010 at 3:02 pm

    Bisa saja seperti faktur pajak gabungan..

    Mohon koreksi..
    Salam..

  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:06 pm

    terima kasih
    ada tidak dasar hukumnya? sebab dalam undang – undang baru tidak dijelaskan pembuatan faktur pajak diperkenankan dibuat mingguan.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by dongen:

    sebab dalam undang – undang baru tidak dijelaskan pembuatan faktur pajak diperkenankan dibuat mingguan.

    jika bisa akumulasikan mejadi bulanan, sehingga terpenuhi syarat sebagai faktur pajak gabungan. dengan syarat penerimanya sama.

  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:13 pm

    terima kasih teman ewox
    bisa tidak kalau kami membuatnya perminggu, tidak dalam satu bulan. karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer. sehingga kita membuat tagihan dengan faktur pajak dalam mingguan tidak diakumulasi satu bulan.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by dongen:

    bisa tidak kalau kami membuatnya perminggu, tidak dalam satu bulan. karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer

    klo begitu tidak boleh menerbitkan faktur pajak gabungan rekan dongen.

    Originaly posted by dongen:

    karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer. sehingga kita membuat tagihan dengan faktur pajak dalam mingguan tidak diakumulasi satu bulan

    inilah repotnya aplikasi uu ppn no 42 tahun 2009 di PMK 38 disebutkan begini

    2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:18 pm

    melihat pengertian pasal 2 ini berarti setiap pengiriman brg wajib menerbitkan faktur pajak. lah repotnya seperti rekan dongen ini, lebih repot lagi jika barang dikirim sebagian. he he he he

  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:30 pm

    terima kasih rekan ewox,
    betul sangat repot, karena kalau tagihan dibuat berdasarkan surat jalan, maka dalam satu minggu ada 200 tagihan dan 200 faktur pajak. tetapi kalau dibuat satu faktur pajak gabungan pihak coustomer tidak mau menerima. karena dari itu apakah bisa dibuat secara mingguan dalam masa yang sama. meskipun itu bukan faktur pajak gabungan. thanks atas bantuannya.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:32 pm
    Originaly posted by dongen:

    karena dari itu apakah bisa dibuat secara mingguan dalam masa yang sama. meskipun itu bukan faktur pajak gabungan

    tidak oleh rekan dongen, karena setiap penyerahan barang kena pajak sudah harus membuat faktur pajak(artinya setiap pengiriman BKP). penjelasan di psl 2 ayat 2 pmk 38

  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:37 pm

    kalau seperti itu, bisa tidak pulang pak…

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by dongen:

    kalau seperti itu, bisa tidak pulang pak…

    maksudnya pulang apa nih rekan dongen, jika mau pulang (BKPnya red) yah pakai mekanisme retur. he he he he

  • dongen

    Member
    27 April 2010 at 3:43 pm

    maksudnya kerjaannya bikin faktur pajak aja…
    tandanya perusahaan yang seperti saya harus merekrut satu orang khusus untuk membuat faktur pajak saja. he..he…

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:47 pm
    Originaly posted by dongen:

    maksudnya kerjaannya bikin faktur pajak aja…

    ooooh iya rekan dongen, bisa2 ngga bisa ke toilet dah. he he he he. yah itulah peraturannya ngomong begitu pak?

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 3:50 pm
    Originaly posted by dongen:

    bisa tidak pulang pak…

    pulang kemana rekan dongen??

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now